Konten dari Pengguna

Fenomena Meningkatnya Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Samarinda

Alamuddin surya
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Mulawarman
19 September 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alamuddin surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/lalu-lintas-skuter-sepeda-motor-7937949/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/lalu-lintas-skuter-sepeda-motor-7937949/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota samarinda merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, karena hal itu pula terjadi peningkatan jumlah pengguna kendaraan di Kota Samarinda. Seiring dengan banyaknya pengunaan kendaraaan di wilayah Kota Samarinda, tingkat kecelakaan lalu lintas kian meningkat pula. Terjadinya fenomena ini diakibatkan dari berbagai faktor yang menjadi alasan melonjaknya angka kecelakaan berlalu lintas yang banyak merugikan masyarakat mulai dari menyebabkan kerugian material, kerugian fisik, bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
ADVERTISEMENT
Karena itu, masalah tersebut tidak hanya menjadi permasalahan individu, namun masalah ini menjadi permasalahan sosial serius yang perlu diselesaikan dan juga harus mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak. Oleh karena itu pemerintah maupun pihak-pihak terkait termasuk masyarakat harus berkolaborasi untuk menciptakan solusi-solusi terbaik yang dapat menyelesaikan permasalahan ini, termasuk menciptakan Solusi baru yang dapat menekan angka kecelakaan berlalu lintas.
Sumber : https://samarindakota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjMyIzI=/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-menurut-bulan-di-kota-samarinda.html
Berdasarkan hasil data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda menunjukkan hasil dimana terjadinya peningkatan angka kecelakaan Di Kota samarinda pada tahun 2021-2023. Dalam kurun waktu 12 bulan pada tahun 2021angka kecelakaan lalu lintas mencapai total 97 kasus, lalu diikuti 102 total kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022, dan terakhir 173 kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Lalu data lain menunjukkan bahwa rata-rata kecelakaan terjadi pada korban dengan usia 15 -30 tahun dimana usia tersebut merupakan usia yang masih tergolong produktif. Lalu penyebab utama yang menyebabkan kecelakaan di Kota Samarinda adalah karena berkendara dengan kecepatan tinggi, berbelok tidak sesuai aturan, dan pelanggaran lainnya. (Polresta Samarinda Ungkap Data Laka Lantas 2023, Kelalaian Jadi Faktor Utama Penyebab Terjadinya Kecelakaan. Dikutip dari artikel https://nomorsatukaltim.disway.id/read/38918/polresta-samarinda-ungkap-data-laka-lantas-2023-kelalaian-jadi-faktor-utama-penyebab-terjadinya-kecelakaan).
Faktor lainnya yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Kota samarinda adalah pengendara yang bermain ponsel saat sedang berkendara, dan juga terdapat kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara yang mengendara dalam keadaan mabuk (tidak sadar). (150 Kecelakaan Terjadi di Samarinda Sepanjang 2023, 75 Orang Tewas. Dikutip dari artikel : https://otomotif.tempo.co/read/1816151/150-kecelakaan-terjadi-di-samarinda-sepanjang-2023-75-orang-tewas)
ADVERTISEMENT
Dari data-data diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun dan penyebab utama kecelakaan yang terjadi adalah karena kelalaian individu dan juga karena kurangnya menaati dan memahami aturan dalam berlalu lintas. Dan juga dapat dilihat bahwa terdapat korban-korban kecelakaan yang masih dibawah 17 tahun, dimana hal tersebut masuk kedalam kategori dibawah umur yang seharusnya belum legal untuk mengendarai kendaraaan sepeda motor, maupun mobil.
Disiplin berlalu lintas merupakan satu hal dimana para pengendara kendaraan dijalan raya memiliki pengetahuan dan memiliki kesadaran akan aturan-aturan yang berlaku dalam sistem lalu lintas yang ada. Adapun disiplin lalu lintas merupakan suatu sikap dalam menggambarkan kondisi yang tercipta sehingga membentuk proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan adanya nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban berkendara di jalan raya. Segala sesuatu bentuk kedisiplinan dalam berkendara adalah adalah kunci untuk membentuk sebuah keteraturan dalam berkendara yang akan meningkatkan keselamatan dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dapat ditarik benang merah bahwa disiplin berlalu lintas adalah hal yang penting dipahami oleh para pengendara agar dapat terhindar dari kecelakaan yang menyebabkan kerugian bagi diri sendiri, dan juga mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan pengendara lain.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas terdapat penyebab yang menjadi alasan terjadinya kecelakaan tersebut diantaranya:
a. Manusia
Manusia (pengendara) dimana kecelakaan diakibatkan oleh kelalaian individu yang mana seseorang yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, dan juga dimana individu ini membawa muatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kapasitas yang mampu dibawa oleh kendaraannya, dan yang terakhir karena ketidak tertiban pengendara seperti tidak menggunakan kelengkapan berkendara yang baik dan tidak menaati rambu lalu lintas yang ada.
ADVERTISEMENT
b. Kendaraan
Faktor yang kedua adalah faktor kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan di jalan tidak memenuhi standar keselamatan yang telah diatur. Seperti tidak memakai kelengkapan part motor (tidak menggunakan spion, lampu utama dan lampu rem yang tidak berfungsi).
c. Faktor lingkungan fisik jalan
Faktor yang ketiga dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas adalah karena pengaruh lingkungan ataupun jalan yang kurang baik, seperti kondisi jalan yang berlubang, tidak adanya marka jalan, tikungan tajam, dan lain-lain yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
Pada kenyataannya terdapat aturan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedisiplinan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Samarinda yang berbentuk Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Kawasan tertib lalu lintas di Kota Samarinda. Dalam aturan ini mengatur tentang berbagai hal berlalu lintas seperti pengarahan kepada masyarakat tentang aturan berlalu lintas, pengawasan terhadap pengendara dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, dan juga upaya penegakan hukum terhadap pengendara yang berbentuk peringatan dan juga penindakan. Dan juga mengatur tentang bagaimana standar kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya. Dari aturan tersebut dapat menjadi acuan dasar untuk menciptakan program-program sebagai bentuk realisasi kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Samarinda yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas yang terjadi beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan dan juga identifikasi data yang telah dijabarkan sebelumnya, kita dapat melihat hal apa saja yang menjadi sumber ataupun prioritas masalah yang harus diselesaikan berdasarkan faktor-faktor dominan yang menyebabkan kecelakaan di Kota Samarinda selama beberapa tahun terakhir, diantaranya adalah:
1. Rendahnya tingkat kedisiplinan maupun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
Tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat dapat dikatakan masih tergolong rendah, mengingat hal ini masih menjadi faktor dominan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda. Contohnya seperti masyarakat yang melanggar rambu lalu lintas, berkendara dalam kecepatan tinggi, dan juga masih banyaknya pengendara yang bermain ponsel saat sedang dalam keadaan berkendara, dan bahkan masih adanya pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk.
ADVERTISEMENT
2. Belum maksimalnya penegakan hukum dan pengawasan
Proses penegakan hukum yang dirasa masih harus ditingkatkan dan juga mengingat masih banyaknya pelanggar aturan lalu lintas yang belum dapat ditindak atau dikenakan sanksi sehingga para pelanggar aturan tersebut merasa aman atau merasa kesalahan yang mereka buat dianggap dapat ditolerasi, sehingga memicu rendahnya disiplin berkendara.
Adanya permasalahan sosial yang terjadi di kota samarinda tentang meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas membuat pemerintah bergerak untuk mengatasi permasaslahan ini. Pemerintah bergerak dengan cara membuat kebijakan yang diwujudkan dalam berbentuk Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Kawasan tertib lalu lintas di Kota Samarinda. Dengan adanya peraturan ini maka diperlukannya pelaksanaan dilapangan secara langsung dengan berbagai alternatif kebijakan yang diantaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Peningkatan kesadaran masyarakat akan disiplin dan kedasaran dalam berkendara:
Peningkatan kesadaran dan kedisiplinan dapat dilakukan dengan berbagai upaya yaitu melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas yang dapat dilakukan melaui media sosial, sekolah, dan juga dapat melalui komunitas-komunitas yang ada di masyarakat. Dimana materi dari kampaye yang dilakukan memuat segala sesuatu tata cara dan bagaimana cara mematuhi aturan berkendara seperti berkendara tidak dalam kecepatan tinggi, tidak berkendara dalam keadaan lelah ataupun mabuk, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan lain-lain.
Lalu upaya yang kedua adalah mangedukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara pemula, dengan cara mengadakan pelatihan, terutama kepada pengendara yang ingin membuat sim dan pengendara yang baru memiliki sim, edukasi ini juga dapat dilakukan kepada anak muda yang baru berusia 17 tahun dimana usia tersebut merupakan usia yang baru boleh untuk membawa kendaraan di jalan raya, pada usia tersebut merupakan usia yang memang butuh untuk diedukasi tentang keselamatan berkendara.
ADVERTISEMENT
2. Penegakan hukum yang lebih ketat dari sebelumnya:
Penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas adalah meningkatkan jumlah patroli di kawasan rawan kecelakaan dan di kawasan yang dirasa banyak pengendara yang berpotensi melanggar aturan berlalu lintas. Lalu peningkatan penegakan hukum yang tegas kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sehingga hal itu membuat efek jera dan para pengendara takut untuk melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
Upaya kedua yang dapat dilakukan adalah menambah kamera pengawas di titik-titik yang dirasa sulit untuk didatangi atau dijangkau oleh para pihak kepolisian, sehingga membantu memberikan hukuman kepada pengendara yang melanggar melalui tilang elektronik. Hal ini juga membantu para kepolisian untuk meningkatkan jangkauan untuk memantau para pengendara secara real time.
ADVERTISEMENT
3. Pemberian insentif kepada para pengguna transportasi umum, dan juga peningkatan jumlah dan jangkauan transportasi umum:
Pemberian insentif ini dapat berupa pemberian diskon kepada para pengguna transportasi umum. Lalu peningkatan jumlah dan jangkauan transportasi umum dilakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh anak dibawah umur, karena biasanya alasan dari banyaknya penggunaan kendaraan oleh anak dibawah umur adalah karena terbatasnya atau tidak adanya transportasi umum yang mampu membawa mereka untuk melakukan aktifitas, seperti untuk pergi ke sekolah dan keperluan lainnya.
Untuk mewujudkan segala bentuk upaya yang akan dilakukan, maka diperlukan kolaborasi antar aktor-aktor terkait yang berperan didalamnya, yaitu:
ADVERTISEMENT