1.300 Pegawai Krakatau Steel Terancam Di-PHK, Benarkah?

28 Juni 2019 7:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
ADVERTISEMENT
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dikabarkan akan melakukan restrukturisasi organisasi yang berimbas pada pengurangan jumlah karyawan. Adapun restrukturisasi itu akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui setelah beredar Surat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Krakatau Steel bernomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di kalangan pekerja.
Dalam surat itu dijelaskan untuk mendukung program perusahaan dalam memperbaiki kinerja dan daya saing, manajemen memutuskan untuk melakukan penataan organisasi yang kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022.
Penataan organisasi dilakukan dengan cara melakukan pengurangan posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat itu pada Maret 2019, jumlah jabatan di Krakatau Steel sebanyak 6.264 posisi dengan pegawai sebanyak 4.453 orang.
Hingga 2022, Krakatau Steel akan melakukan perampingan jabatan menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai sebanyak 1.300 orang. Ketika posisi dan pegawai berkurang, Krakatau Steel akan mengoptimalkan tenaga kerja muda dengan melakukan perluasan tanggungan pekerjaan dan peningkatan variasi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin, mengaku bahwa saat ini telah terdapat buruh outsourcing yang dirumahkan dengan alasan efisiensi biaya produksi perusahaan. Saat disinggung mengenai pegawai organik juga akan terkena imbas dirumahkan juga, dia belum mengetahui.
“Belum tahu. Kami inginkan pegawai tidak dirumahkan, tapi dipekerjakan di anak-anak perusahaan Krakatau Steel kan bisa,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (27/6).
Fajar Harry Sampurno di RUPS-LB PT PGN Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, meminta seluruh pihak tidak membuat hoaks terkait hal ini. Menurut dia, hingga saat ini belum ada isu pengurangan karyawan KRAS.
"Jadi gini, jangan bikin hoaks deh. Jangan bikin isu. Ini isu dari mana saya enggak tahu. Perampingan ada, tapi itu semuanya diberesin, restructuring organisasi. Enggak ada urusannya sama PHK ," kata Fajar saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Fajar menjelaskan, restrukturisasi di Krakatau Steel terdiri dari tiga komponen, yakni bisnis, organisasi, dan keuangan. Dari sisi bisnis, perusahaan akan melakukan restrukturisasi terkait sejumlah operasi perseroan.
"Tujuan utamanya supaya operasinya jalan dulu deh produksi BF (Blast Furnace). Untuk itu kan diperlukan organisasinya seperti apa, jumlah orang yang dibutuhkan berapa. Misal dari yang sebelumnya 4.000 orang jadi 3.000 orang, tapi bukan berarti sisanya 1.000 orang di-PHK," katanya.
Sementara dari sisi restrukturisasi organisasi, dia mengaku akan dilakukan penyelesaian terkait rangkap jabatan.
"Jadi kalau ada yang rangkap jabatan dan lain-lain itu diberesin, enggak boleh. Nah, kalau pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah habis masa jabatan itu enggak diperpanjang. Benar kalau itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, belum mau berkomentar. Dia mengaku persoalan restrukturisasi ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers yang digelar dalam waktu dekat.
“Nanti saya undang datang ke press conference saja ya,” tegas Silmy kepada kumparan.