Kementerian BUMN soal PHK Krakatau Steel: Jangan Bikin Hoaks

27 Juni 2019 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baja produksi Krakatau Steel. Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
zoom-in-whitePerbesar
Baja produksi Krakatau Steel. Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian BUMN angkat bicara soal isu pengurangan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akibat restrukturisasi. Sebelumnya, beredar kabar adanya PHK terhadap ribuan karyawan perusahaan baja milik BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, meminta seluruh pihak tidak membuat hoaks terkait hal ini. Menurut dia, hingga saat ini belum ada isu pengurangan karyawan di KRAS.
"Jadi gini, jangan bikin hoaks deh. Jangan bikin isu. Ini isu dari mana saya enggak tahu. Perampingan ada, tapi itu semuanya diberesin, restructuring organisasi. Enggak ada urusannya sama PHK ," kata Fajar saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Kamis (27/6).
Fajar menjelaskan, restrukturisasi di Krakatau Steel terdiri dari tiga komponen, yakni bisnis, organisasi, dan keuangan. Dari sisi bisnis, perusahaan akan melakukan restrukturisasi terkait sejumlah operasi perseroan.
"Tujuan utamanya supaya operasinya jalan dulu deh produksi BF (Blast Furnace). Untuk itu kan diperlukan organisasinya seperti apa, jumlah orang yang dibutuhkan berapa. Misal dari yang sebelumnya 4.000 orang jadi 3.000 orang, tapi bukan berarti sisanya 1.000 orang di-PHK," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara dari sisi restrukturisasi organisasi, dia mengaku akan dilakukan penyelesaian terkait rangkap jabatan.
"Jadi kalau ada yang rangkap jabatan dan lain-lain itu diberesin, enggak boleh. Nah, kalau pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah habis masa jabatan itu enggak diperpanjang. Benar kalau itu," tuturnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait restrukturisasi perseroan yang berimbas pada pengurangan jumlah karyawan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.
Hal itu diketahui pekerja setelah membaca Surat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Krakatau Steel bernomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Deputi Industri Strategis BUMN Fajar Harry S Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dalam surat itu dijelaskan, untuk mendukung program perusahaan memperbaiki kinerja dan daya saing, manajemen memutuskan melakukan penataan organisasi yang kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022.
ADVERTISEMENT
Penataan dilakukan dengan mengurangi posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat itu pada Maret 2019, jumlah jabatan di Krakatau Steel sebanyak 6.264 posisi dengan pegawai sebanyak 4.453 orang.
Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin, mengaku saat ini sudah ada buruh kontrak (outsourcing) yang dirumahkan dengan alasan efisiensi biaya produksi perusahaan. Saat ditanya apakah ada pegawai organik yang akan terkena PHK, dia mengaku belum tahu.
"Belum tahu. Kami inginkan tidak dirumahkan, tapi dipekerjakan di anak-anak perusahaan Krakatau Steel kan bisa," ujarnya kepada kumparan, Kamis (27/6).