316 Pemda Belum Cairkan THR PNS

24 Mei 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS. Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS. Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan melaporkan hingga saat ini masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mencairkan THR PNS. Padahal, pencairan tunjangan tersebut seharusnya dilakukan pada hari ini, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga pukul 10.15 WIB hari ini, dari total 548 pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota), sudah 469 Pemda yang konfirmasi penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pencairan THR PNS. Sementara 79 daerah belum mengkonfirmasi menyusun Perkada.
Sri Mulyani mengatakan, dari 469 pemerintah daerah tersebut, sebanyak 246 Pemda telah mengalokasikan anggaran THR PNS sebesar gaji pokok ditambah tunjangan para pegawai.
Sementara 187 Pemda mengalokasikan THR PNS sebesar gaji pokok beserta tunjangan kinerja (tukin). Adapun 36 pemerintah daerah lainnya masih menunggu keputusan dalam Perkada.
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Dari 469 Pemda tersebut, baru 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada. Sementara sisanya sebanyak 166 Pemda masih menyusun beleid tersebut. Adapun yang sudah membayarkan THR PNS baru 232 Pemda.
ADVERTISEMENT
"Terdiri dari 13 daerah tingkat I, 182 kabupaten, dan 37 kota. Sisanya 71 daerah dalam proses pembayaran," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jumat (24/5).
Sehingga jika dijumlah, masih ada 316 Pemda yang belum membayarkan THR PNS. Padahal, pemerintah pusat melakukan revisi aturan soal THR PNS untuk memberikan kemudahan bagi Pemda.
"Untuk Pemda, THR PNS ini menggunakan APBD masing-masing daerah," tambahnya.