Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ahli Hukum Agraria: HGU Prabowo 340.000 Ha Tak Langgar Aturan
18 Februari 2019 19:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto , disebut menguasai lahan seluas 340.000 hektare (ha), yang tersebar di Kalimantan Timur (220.000 ha) dan Aceh (120.000 ha). Tanah tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Penguasaan tanah ratusan ribu hektare tersebut diungkapkan oleh Presiden Indonesia yang juga calon presiden nomor urut 01, Jokowi, dalam acara debat sesi II di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Jokowi bahkan menyebut bila pemberian izin penguasaan lahan dalam jumlah tersebut tak mungkin terjadi di zamannya.
Lantas, apakah menguasai lahan ratusan ribu hektare oleh Prabow o menyalahi peraturan?
Ahli Hukum Agraria dari Universitas Padjadjaran Profesor Ida Nurlinda, menegaskan Prabowo sah-sah saja bila menguasai ratusan ribu hektare lahan berstatus HGU.
Merujuk Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare.
ADVERTISEMENT
Artinya, perusahaan atau perorangan bisa mengajukan dan menguasai lahan HGU seluas ratusan ribu hektare seperti yang dimiliki Prabowo.
"Boleh, kalau merujuk ke peraturan," kata Ida kepada kumparan, Senin (18/2).
Bila pengajuan permohonan HGU di atas 25 hektare, perorangan dan badan usaha wajib mengajukan model bisnis pengelolaan lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam regulasi, badan usaha dan perorangan bisa mengajukan HGU hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun, dengan catatan lahan dikelola secara baik dan tidak ditelantarkan.
Bidang usaha yang diperbolehkan mengajukan HGU, lanjut Ida, ialah di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian.
Pada umumnya, mayoritas pemegang HGU dalam jumlah besar ialah badan usaha.
"Kalau perorangan jarang yang punya dalam jumlah besar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait larangan asing mengajukan dan menguasai HGU, Ida membenarkan hal tersebut. Namun, ada celah asing bisa masuk secara tak langsung dalam penguasaan HGU.
"Perusahaan listing di bursa, sahamnya kemudian dipunyai perusahaan asing, di situ (ada celahnya). HGU lebih harus dicermati terkait modal, pengusaan tanah dalam skala luas yang libatkan modal besar. Itu sebetulnya harus dicermati," tuturnya.
Lahan HGU Bisa Dicabut Bila Ditelantarkan
Meski memperoleh konsesi hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 25 tahun, pemegang HGU bisa terancam haknya bila terbukti menelantarkan pengelolaan lahan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, bisa mencabut HGU. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis kepada kumparan, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
"Menurut PP Nomor 10/2011 dapat dicabut jika ditelantarkan," kata Horison.
Bila hak pengelolaan dicabut karena ditelantarkan atau tak diperpanjang pengelolaannya setelah habis masa konsesi, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke negara. Selanjutnya, lahan eks HGU bisa dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.
"Salah satu pemanfaatan bisa untuk redistribusi tanah kepada rakyat (Tora) maupun tanah cadangan untuk negara (Tcun) yaitu untuk fasilitas strategis negara," tambahnya.
Mirip dengan penjelasan Profesor Ida, pengajuan lahan HGU tidak ada batas luas maksimalnya. Badan usaha atau perorangan bisa mengajukan minimal 5 ha.
Bila lahan sudah diberikan kepada pemohon maka negara akan memperoleh manfaat berupa setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penerimaan negara melalui PNBP dan pajak serta memberikan kepastian hukum atas tanah di samping memastikan produktivitas tanah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Horison menjelaskan pengajuan izin HGU wajib dilakukan oleh WNI dan badan usaha di Indonesia. Tak bisa diajukan oleh asing, warga negara maupun perusahaan. Kemudian, proses penerbitan izin memakan waktu berbeda-beda untuk setiap luas lahan yang diajukan. Sebagai ilustrasi, pengajuan dan penerbitan izin HGU untuk lahan yang memiliki luas tak lebih dari 200 ha memakan waktu 38 hari. Sementara itu, diperlukan waktu 138 hari bila pemohon mengajukan HGU lebih dari 9.000 ha.
Prabowo Akui Kuasai Ratusan Ribu Ha Tanah: Daripada Jatuh ke Asing
Dalam debat kedua Pilpres 2019, capres nomor urut 01, Joko Widodo, menyinggung Prabowo Subianto yang menguasai lahan luas di Aceh dan Kalimantan Timur. Prabowo mengakui tanah yang dikelolanya tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
"Saya ingin minta izin, (tadi) disinggung tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) dari beberapa tempat, itu benar. Tapi itu adalah HGU, itu milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," kata Prabowo dalam pidato penutupan debat di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2) malam.
Prabowo menyebut tanah itu lebih baik dikelolanya dibandingkan dikelola asing karena dia orang yang patriotis dan nasionalis.
"Tapi daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik saya kelola karena saya nasionalis," jelas Prabowo.
Sementara itu, Jokowi menilai pemberian izin HGU dalam jumlah besar seperti dimiliki Prabowo tak akan mungkin terjadi di periodenya.
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah ada 120 ribu hektare," katanya.
ADVERTISEMENT