Alasan Jasa Kurir Naikkan Ongkos Kirim: Tarif Kargo Udara Kemahalan

15 Januari 2019 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantuan PT Pos untuk korban  gempa lombok (Foto: dok. BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan PT Pos untuk korban gempa lombok (Foto: dok. BNPB)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mulai hari menaikkan tarif logistik alias ongkos kirim. Kebijakan ini berlaku untuk barang yang dikirim ke luar wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asperindo, M Feriadi, beralasan kenaikan ongkos kirim disebabkan karena adanya penyesuaian tarif kargo udara (Surat Muatan Udara/SMU) yang terjadi pada akhir tahun lalu. Menurutnya SMU merupakan salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam biaya operasional.
"Kita harus menyesuaikan," ungkap dia saat dihubungi kumparan, Selasa (15/1).
Maka sesuai dengan hasil rapat anggota Asperindo yang terdiri dari 270 perusahaan logistik diputuskan terjadi penyesuaian ongkos kirim. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengiriman barang antar wilayah Jabodetabek.
Dokumen yang memenuhi ruangan bagian antaran. (Foto: Ardhana Pragota/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen yang memenuhi ruangan bagian antaran. (Foto: Ardhana Pragota/kumparan)
"Karena tahun lalu sudah mengeluarkan rekomendasi harus menaikkan kenaikan tarif di awal tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Feriadi pernah mengatakan bahwa komposisi SMU mencapai 30 persen dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan logistik. Dengan demikian industri logistik akan langsung terkena dampak.
ADVERTISEMENT
"Namun belakangan ini dari pihak moda transportasi membuat satu keputusan yang tentunya berdampak pada industri ini. Kenaikan SMU berdampak langsung sehingga ini akan turut berdampak ke masyarakat," ucapnya.