Alfamart Dukung Rencana Pemerintah Berlakukan Cukai Kantong Plastik

11 Juli 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfamart Luncurkan Tas Belanja Pengganti Kantong Plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alfamart Luncurkan Tas Belanja Pengganti Kantong Plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menerapkan cukai untuk kantong plastik. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), besaran cukai plastik tersebut Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembarnya. Adapun kantong plastik yang harus dibeli masyarakat setelah kena cukai sekitar Rp 400-Rp 450 per lembar.
ADVERTISEMENT
Salah satu minimarket di Indonesia, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart, setuju dengan rencana ini. Corporate Communication General Manager Alfamart Nur Rachman mengatakan, pemberlakuan cukai ini bisa mengendalikan peredaran kantong plastik di masyarakat.
Tapi, Nur Rachman mengatakan, jika diterbitkan nanti, aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha ritel tanpa terkecuali. Sebab, ada beberapa daerah yang membuat peraturan tentang pelarangan kantong plastik yang tidak merata, jadi menggangu persaingan bisnis dengan minimarket lain.
"Kita mendukung kebijakan pemerintah. Terpenting keseragaman dari kebijakan itu. Karena saat ini masih ada pemda yang mengeluarkan kebijakan yang mempersulit. Kalau memang (dikenakan) cukai, harus seluruh wilayah," kata dia di Kantor Pusat Alfamart, Serpong, Banten, Kamis (11/7).
Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman di Kantor Pusat Alfamart, Serpong, Banten. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Untuk besaran tarif cukai plastik yang direncanakan pemerintah, menurut Nur Rachman, pemerintah perlu mengajak para pelaku ritel Indonesia untuk berdiskusi. Sebab besaran itu nantinya bakal dibebankan ke pembeli. Sementara sebagai penjual, Alfamart juga harus berhitung harga yang terjangkau untuk kantong plastik setelah kena cukai nantinya.
ADVERTISEMENT
"Itu harus dipertimbangkan nilainya. Kita berharap pemerintah melibatkan asosiasi, pengusaha ritel Indonesia untuk nentukan kebijakan ini karena yang didorong ini kan sebenarnya ritel modern. Tapi bagaimana dengan (pasar) tradisional, bisa enggak mengarahkan hal sama. Itu bukan hal mudah. Sementara kita tahu kan market share-nya banyak ke (pasar tradisional)," kata dia.
Tujuan pemerintah memberlakukan cukai kantong plastik agar peredarannya bisa dikendalikan. Sebab, sampah yang ada di Indonesia, banyak yang merupakan sampah plastik.
Kantong plastik yang kini berbayar. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Alfamart sendiri, kata Nur Rachman, sudah menerapkan langkah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di gerai-gerai mereka. Sejak Maret 2019, perusahaan tidak lagi menggratiskan kantong plastik untuk membungkus hasil belanjaan pembeli dengan mengenakan biaya Rp 200 per lembar.
ADVERTISEMENT
Nur Rachman mengatakan, dari program Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) ini, ada penurunan konsumsi plastik ke pembeli yang cukup signifikan. Pada periode Maret-Juni 2019, rata-rata pemakaian kantong plastik per toko Alfamart turun hingga 35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
"Jika pada tahun 2018 rata-rata tiap toko mengeluarkan 7.600 lembar kantong plastik, maka periode Maret-Juni (tahun ini) bisa ditekan hingga 4.900 per lembar saja," ucap Nur Rachman.