Alfamart soal Rak Rokok di Bogor Wajib Ditutup Tirai: Penjualan Turun

19 Juni 2018 18:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan aturan yang mewajibkan rak rokok di minimarket untuk ditutup tirai. Aturan ini berlaku sejak November tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam situs resmi Pemerintah Kota Bogor, kebijakan tersebut dibuat karena iklan rokok terlarang di tempat umum. Aturan itu merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Manajer Komunikasi Kawasan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Budi Santoso, mengatakan aturan itu berpotensi mempengaruhi penjualan di minimarket. Sebab, biasanya orang membeli rokok di minimarket sambil melihat terlebih dahulu display berbagai merek rokok di rak.
Kini, dengan aturan tersebut bisa saja orang tidak jadi membeli rokok. Meski begitu, bagi yang merokok dan butuh, kata dia, ujung-ujungnya akan menanyakan apakah minimarket tersebut menjual rokok atau tidak.
“Kalau dari segi bisnis minimarket ya kemungkinan ada pengaruhnya. Namanya juga kan orang kalau biasanya membeli rokok dengan melihat dulu. Tapi mungkin setelah ditutup ini ya bisa saja jadi enggak beli,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (19/6).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kata Budi, secara prinsip Alfamart berkomitmen mematuhi aturan tersebut. Katanya, semua gerai Alfamart yang jumlahnya belasan di Kota Bogor sudah menutup rak rokok dengan tirai. Adapun jumlah keseluruhan Alfamart se-Indonesia sekitar 12 ribu gerai.
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfamart di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Katanya, hal yang sama juga akan dilakujan Alfamart di daerah lain jika memang ada aturannya. Asalkan aturan tersebut adil dan berlaku untuk semua pihak, bukan hanya pada minimarket tapi juga supermarket, hypermarket, dan jenis toko lainnya.
Menurut Budi, saat aturan ini digulirkan, Pemkot Bogor mengklaim akan menerapkannya juga ke ritel yang lain. Sebenarnya aturan ini bagus karena mendukung program kesehatan di Bogor.
“Pada prinsipnya kita mengikuti aturan yang berlaku di Pemkot Bogor. Jadi kita menerapkan aturan tersebut seperti yang diarahkan. Waktu ada dialog, mereka memang menjelaskan bahwa diharapkan tempat-tempat lain seperti pertokoan, tempat umum, angkutan lain juga ikut melakukannya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ada aturan ini, pihaknya juga sudah melarang pelajar untuk membeli rokok di Alfamart. Jika ada pembeli berseragam sekolah atau di bawah 17 tahun, tidak akan dilayani.