news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ancam Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pelni Minta Besaran Gaji Pokok Naik

13 Agustus 2018 13:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Pelni mulai beralih ke angkutan barang. (Foto: Dok. Pelni)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pelni mulai beralih ke angkutan barang. (Foto: Dok. Pelni)
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Pelni (SPP) menggelar unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero) di Jalan Gajah Mada nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (13/8). Dalam orasinya mereka mengancam akan mogok kerja pada bulan Agustus ini.
ADVERTISEMENT
Pada saat unjuk rasa, ada beberapa poin yang mereka minta dari manajemen Pelni. Misalnya meminta besaran gaji pokok. Mereka mengeluhkan besaran gaji pokok mereka masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti karyawan golongan IIC yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 709 ribu per bulan, golongan IID sebesar Rp 524 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp 300 ribu per bulan untuk level terbawah.
"Banyak BUMN yang merugi tapi karyawan sejahtera," sindir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Pelni Kristianto SHL Tobing saat berorasi.
Meski demikian jumlah gaji pokok tersebut belum dihitung dengan uang tunjungan-tunjangan lainnya yang mereka dapatkan setiap bulannya. Mengacu pada slip gaji salah satu karyawan Pelni golongan IIC, setelah gaji pokok, mereka masih mendapat tunjangan gaji dan tunjangan khusus sekitar Rp 4,9 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Artinya mereka mendapatkan gaji setiap bulannya Rp 5,6 juta per bulan. Namun yang paling mereka khawatirkan ialah pada saat mereka menjajaki masa pensiun, otomatis mengacu pada aturan perusahaan mereka hanya mendaptkan 80 persen dari gaji pokok.
Buruh Pelni melakukan unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero), Senin (13/8/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh Pelni melakukan unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero), Senin (13/8/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Misalnya untuk golongan IIC dengan gaji pokok Rp 709 ribu per bulan, mereka hanya mendapat sekitar Rp 567 ribu setiap bulannya.
"Kami tidak mau (setelah pensiun) menambah daftar orang miskin di Indonesia," tegas Tobing.
Kristianto meminta agar perseroan manajemen Pelni mengikuti aturan pengupahan yang berlaku yaitu dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 78 Tahun 2015 yaitu gaji pokok sama dengan 75 persen dari total gaji. Pada saat ini gaji pokok pekerja Pelni kurang dari 10 persen dari total gaji.
ADVERTISEMENT
"Minimal sesuai dengan undang-undang lah," ucapnya.
Selain kenaikan gaji pokok, mereka menginginkan adanya jenjang karier yang tersetruktur dan transparan. Hal ini disebabkan masih banyak pekerja yang hingga kini belum mendapatkan status pekerja tetap di perusahaan. Mereka meminta kepada perusahaan untuk mengangkat pekerja dengan status PKWT (Capeg dan outsourching) menjadi pegawai tetap.
"Banyak Pekerja PKWT yang dipekerjakan hingga saat ini menyalahi aturan perundang-undangan dikarenakan dipekerjakan melebihi 5 tahun," pungkasnya.
Kegiatan orasi serikat pekerja Pelni diikuti oleh sekitar 60 karyawan. Mereka menggunakan pakai dinas Pelni dan beberapa di antaranya membawa serta keluarga. Kegiatan orasi berlangsung tertib dan damai, dimulai pada pukul 10.30 WIB dan selesai 11.30 WIB.