Anies dan DPRD Sepakat Tarif Terjauh MRT Rp 14.000
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari dokumen yang didapat kumparan, draft tarif baru MRT ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (26/3).
Adapun perhitungan tarif MRT terjauh adalah Rp 14.000 per penumpang. Sedangkan tarif per stasiun dibanderol Rp 1.000 per penumpang. Tarif ini berlaku saat MRT berjalan komersial yaitu pada 1 April 2019 mendatang.
Perhitungannya adalah penumpang harus membayar sebesar Rp 3.000 di stasiun keberangkatan. Kemudian untuk ke stasiun tujuan, penumpang cukup menambah biaya sebesar Rp 1.000 per stasiun.
Untuk Stasiun Dukuh Atas dan Stasiun Bundaran HI, perhitungannya dianggap 1 stasiun. Artinya, penumpang tetap membayar Rp 14.000 bila berangkat dari Stasiun Lebak Bulus, kemudian turun di Stasiun Dukuh Atas atau Stasiun Bundaran HI.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, penumpang dikenakan tarif keberangkatan yang sama, sebesar Rp 3.000 saat berangkat dari Stasiun Bundaran HI maupun Stasiun Dukuh Atas.
"Alhamdulilkah sudah disepakati dan inilah yang akan juga diumumkan kepada masyarakat pengguna MRT di Jakarta," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Gini, jadi alhamdulillah tadi kita mendiskusikan bersama di ruang Pak Ketua DPRD dan seperti disampaikan bahwa MRT ini moda transportasi yang baru di indonesia. Perhitungannya adalah mendasarkan pada jarak antar stasiun sehingga nanti ketika diumumkan pun akan berbentuk tabel. Tabel yang di situ ada daftarnya dari stasiun Lebak Bulus ke Bundaran HI berapa dari Lebak Bulus ke Haji Nawi berapa dari Lebak Bulus ke Fatmawati berapa. Jadi tiap-tiap tempat itu berbeda," jelasnya.
ADVERTISEMENT