Apa Bedanya MLM dengan Bisnis Ponzi dan Money Game? Ini Penjelasan OJK

6 Maret 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bisnis multi level marketing (MLM) berskema money game atau ponzi semakin meresahkan masyarakat. Sebab, tak sedikit yang jadi korban.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resmi Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perbedaan antara MLM dan bisnis money game atau ponzi.
Dikutip dari laman tersebut, ada 6 ciri bisnis MLM yang benar. Pertama, memiliki produk untuk dijual (produk yang jelas). Kedua, ada bonus aktif yang diperoleh dari penjualan produk, lalu ada juga bonus pasif dari omzet penjualan/pembelian produk grup/jaringan.
Selanjutnya, ciri MLM yang keempat adalah ada pay out bonus marketing plan tidak boleh lebih dari 40 persen. Kelima, ada pendampingan dan pelatihan untuk anggota/member dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM. Terakhir, perusahaan memiliki izin yang sesuai alias memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga merilis ciri-ciri MLM dengan skema ponzi atau money game. Adapun keenam ciri tersebut adalah:
1. Tidak ada produk yang dijual. Bila adapun, dijual dengan harga yang tidak sesuai (over price). Fungsinya sebagai "tempelan kedok bisnisnya"
2. Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member dapat bonus)
3. Bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan
4. Pay out hasil bonus keuntungan tidak masuk akal (Contoh : 1 minggu 10 persen, 3 minggu 20 persen)
5. Boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali)
6. Perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai (dalam hal ini tidak memiliki SIUPL)