Apindo Kritik Revisi DNI: Belum Pas Dibuka Sekarang

22 November 2018 18:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan puluhan bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 untuk menarik investor asing masuk. Dibukanya jalan asing untuk 100 persen investasi diharapkan mampu menekan defisit transaksi berjalan.
ADVERTISEMENT
Tapi, keputusan pemerintah ini dianggap para pelaku usaha bukan jalan keluar untuk menumbuhkan investasi di dalam negeri. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, sebaiknya pemerintah memperbaiki saja sistem Online Single Submission (OSS) agar lebih baik lagi.
Dia mengungkapkan banyak pengusaha komplen tentang pelayanan OSS yang dianggap tidak singkron dan lama. Selain itu kepastian investasi dan peraturan di daerah juga perlu dipertegas.
"Lalu juga komplen-komplen dari investor yang sudah masuk, ini juga harus diperhatikan, misalnya isu kepastian hukum, Peraturan Daerah tidak kondusif, dan lainnya. Ini yang sebenarnya harus diprioritaskan ketimbang utak-atik DNI. Jadi menurut saya itu (bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI) enggak ada urgensinya," kata dia saat ditemui di Kantor Apindo Training Centre, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
Hariyadi mengungkapkan dalam revisi DNI, pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pengusaha. Seharusnya ketika ada kebijakan yang berkaitan dengan pengusaha tapi tidak ada konsultasi publik, akan terjadi keputusan yang menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Dia meminta ke depannya, kebijakan seperti ini harus mengajak para stakeholders.
Hariyadi Sukamdani (Foto: Nicha/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hariyadi Sukamdani (Foto: Nicha/kumparan)
Anak dari Sukamdani Sahid Gitosardjono ini juga menyoroti pernyataan pemerintah yang memutusakan kebijakan DNI yang baru ini tidak mungkin direvisi lagi. Hal ini justru menjadi preseden buruk jika implementasi di lapangannya tidak berjalan baik.
"Dalam catatan kami, dalam statement DNI kemarin dikatakan bahwa yang namanya DNI itu tidak bisa roll back atau ditarik kembali. Menurut saya itu kurang pas, sama aja pemerintah mengunci dirinya sendiri. Kalau itu salah kan nanti repot, perbaikinya bagaimana? Kok ini malah dibuat statement tidak ada roll back," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tapi, kata dia, ada dua kebijakan yang dianggap Hariyadi sebagai keputusan yang tepat dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke 16 kemarin seperti perluasan tax holiday dan pengaturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan tax holiday ini sebelumnya sudah mampu menarik investasi masuk, nilainya mencapai Rp 162 trilun.
Adapun DHE, ini juga penting. Hariyadi menilai, keputusan ini tepat saat rupiah mengalami banyak tekanan karena ekonomi global.
"(DHE) urgent karena rupiah kita melemah cukup besar kemarin dan situasi perdagangan dunia cukup rapuh kemarin. Ternyata kita defisitnya juga besar. Dua ini cukup bagus, yang DNI saja menurut saya kurang urgentlah dibuka sekarang," ujar Hariyadi.
Sebagai catatan, pemerintah merevisi 54 bidang usaha DNI. Dari jumlah tersebut, hanya 25 bidang usaha yang bisa 100 persen dimiliki investor asing.
ADVERTISEMENT
Berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
ADVERTISEMENT
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Ketenagakerjaan
1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM
1. Jasa konstruksi migas
2. Jasa survei panas bumi
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik >10 mw
7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
ADVERTISEMENT
1. Industri farmasi obat jadi
2. Fasilitas pelayanan akupuntur
3. Pelayanan pest control/fumigasi