Aturan IMEI Tangkal Ponsel BM Ditargetkan Berlaku 17 Agustus 2019

7 Juli 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi handphone ilegal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi handphone ilegal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi peraturan penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
ADVERTISEMENT
Targetnya, peraturan yang disusun oleh tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto melalui keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," katanya.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar, sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar berjalan dengan baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator.
Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.