Aturan Mobil Listrik Molor Lagi

6 Februari 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik BlueSG. Foto: Reuters/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BlueSG. Foto: Reuters/Edgar Su
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani aturan tentang mobil listrik. Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterei (Battery Electrical Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebelumnya dijanjikan bakal diselesaikan pemerintah pada Januari 2019. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut masih menunggu harmonisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebab, kendaraan listrik masih termasuk dalam jajaran mobil mewah. Selain menunggu PMK tersebut diteken Sri Mulyani, Perpres ini juga mesti dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR RI. Itu artinya, masih perlu waktu hingga aturan ini benar-benar keluar. “Kita tunggu PMK PPnBM dan tunggu konsultasi dengan DPR,” kata dia saat ditemui usai acara Indonesia Economic and Invesment Outlook 2019 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
Sejak digulirkan akhir 2017 lalu, penyelesaian Perpres Mobil Listrik maju mundur. Padahal, masing-masing kementerian yang terlibat mengklaim sudah menyelesaikan tugas mereka. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui dalam rapat terakhir dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah masih terus memfinalkan aturan ini, termasuk mengenai insentif yang bakal diberikan jika mobil listrik diproduksi massal di Indonesia.