Aturan Turis Asing Belanja Bebas Pajak Masih Dibahas

1 Agustus 2019 10:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis asing sedang berbelanja oleh-oleh di Pasar Ubud, Bali. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Turis asing sedang berbelanja oleh-oleh di Pasar Ubud, Bali. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia. Wacana ini dilontarkan pada awal tahun 2019. Namun, hingga saat ini revisi aturan tersebut masih dalam proses penyusunan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, saat ini aturan restitusi PPN tersebut masih terkendala soal kajian batasan nilai belanja di tiap merchant.
"Yang menjadi diskusi adalah perlukah ada batasan. Supaya merchant yang sudah ditetapkan gabung dalam skema ini, kalau turis beli sekian, dia tahu harus terbitkan faktur," katanya saat ditemui di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7) malam.
Turis asing saat akan berselancar sambil menggunakan kebaya Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya disebutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) PPN diatur bahwa turis minimal harus berbelanja dengan nilai barang Rp 5 juta dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) jika ingin menikmati fasilitas ini.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, aturan tersebut kini tengah dalam proses revisi yakni nilai barang Rp 5 juta menjadi tak harus dalam 1 FPK. Pun tanggal pembelian juga diperbolehkan tak harus dalam hari yang sama.
Hal ini membuat turis asing bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta.
"Bagaimana Rp 5 juta ini nanti terdiri dari beberapa faktur. Sedang kita pelajari. Mudah-mudahan harapannya ritel-ritel kecil bisa bergabung," tuturnya.
Adapun besaran PPN saat ini sebesar 10 persen. Artinya jika turis asing berbelanja sebesar Rp 5 juta, PPN yang bisa dikembalikan ialah sebesar Rp 500 ribu.
"Dulu kan Rp 5 juta di UU-nya, paling sedikit diberikan pengembalian Rp 500 ribu. Tapi ketentuan eksisting untuk 1 invoice saja," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT