Begini Modus Pelaku Jastip Nakal agar Lolos dari Bea Cukai

27 September 2019 20:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penindakan kasus jasa titipan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penindakan kasus jasa titipan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menggagalkan modus curang dalam sistem jasa titipan (jastip). Adapun khusus di Bandara Soekarno-Hatta saja, DJBC melakukan sebanyak 422 penindakan jastip.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, barang-barang jastip ini berasal dari beberapa negara. Mulai dari Hong Kong, Bangkok, Singapura, Guang Zhou, Abu Dhabi, hingga Australia.
“Barangnya beberapa tapi kebanyakan fesyen dan elektronik,” katanya saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Heru juga mengungkap modus-modus dalam sistem jastip. Lebih lanjut dia mengatakan, barang-barang yang dibawa umumnya produk mewah.
Heru pun menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.
“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” katanya saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Ilustrasi orang membawa barang belanja. Foto: Getty Images
Modus splitting nilai barang penumpang ini diketahui melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan ini, penumpang yang berpergian ke luar negeri dibatasi barang bawaannya hingga USD 500 per orang. Namun, menurut Heru, yang dilanggar oleh pelaku jastip adalah barang tersebut sengaja dititipkan untuk dijual dan bukan barang pribadi.
“Pemiliknya satu, tapi barangnya dibawa oleh banyak orang,” tambahnya.
Dia menyebut modus ini mirip dengan split barang yang dikirim e-commerce. Hanya saja, dalam bentuk barang bawaan penumpang. Dia menduga, setelah pengiriman barang lewat e-commerce dipasang program anti-splitting sejak tahun lalu, banyak yang beralih ke modus split barang penumpang ini.
“Ini mirip split waktu kita beli secara online, dia (pelaku) ubah modusnya yang batas minimum harga barangnya USD 500,” tutup Heru.
ADVERTISEMENT