Big Bad Wolf: Kami Sudah Bayar Pajak dan Bea Masuk Buku Impor

6 Maret 2019 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilihan buku anak di Big Bad Wolf Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pilihan buku anak di Big Bad Wolf Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Jaya Ritel Indonesia akhirnya buka suara mengenai aturan kepabeanan dan pajak pada buku-buku impor di pameran Big Bad Wolf (BBW) Book Sale 2019. PT Jaya Ritel Indonesia adalah penyelenggara BBW Book Sale di Indonesia.
ADVERTISEMENT
BBW Book Sale merupakan pameran buku yang berlangsung selama sebelas hari, dari 1-11 Maret 2019 di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan. Pameran ini berlangsung selama 24 jam setiap harinya.
Presiden Direktur PT Jaya Ritel Indonesia Uli Silalahi mengatakan, pihaknya telah mematuhi seluruh kewajiban kepabeanan maupun perpajakan terhadap buku-buku yang ada di pameran BBW tersebut, baik bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
"Kita sudah penuhi kewajiban, sudah bayar semua, bea masuk, pajak, sudah semuanya," ujar Uli kepada kumparan, Rabu (6/3).
Terkait harga buku di BBW yang dianggap terlalu murah bila dibandingkan dengan toko yang menjual khusus buku impor, Uli bilang, hal tersebut karena pihaknya membeli buku dalam jumlah yang lebih banyak. Kuantitas buku yang dijual di BBW menurutnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan di toko buku impor.
ADVERTISEMENT
"Karena quantity tadi. Sama aja kalau beli kue 10 sama beli kue 500, harganya murahan yang mana? Pasti yang belinya lebih banyak. Kita juga begitu, jumlah bukunya lebih banyak," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan akan melakukan investigasi pajak buku impor di pameran Big Bad Wolf Book Sale 2019. Hal ini lantaran buku-buku yang dijual di BBW terlalu murah jika dibandingkan di toko buku impor dalam negeri.
"Saya terus terang kalau soal itu harus investigasi. Karena banyak sekali, saya juga suka buku, saya juga memperhatikan buku-buku yang dijual, di dalam marketplace, bahkan yang dijual secara fisik, ada perbedaan-perbedaan," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga akan mengecek praktik impor buku yang dilakukan di pameran BBW tersebut. "Nanti kita lihat bagaimana praktik di keseluruhan ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro juga menuturkan, untuk menjual buku impor harus menaati ketentuan impor dari Ditjen Bea dan Cukai, seperti pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun untuk impor buku ilmu pengetahuan, seperti buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci, pemerintah membebaskan tarif bea masuk, PPN, dan PPh. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bea Cukai Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan.
"Kalau dia menjual buku impor, maka ya harus menaati aturan importasi yang ada, bayar bea masuk, PPN, PPh. Tapi ada memang yang tarifnya nol untuk buku pengetahuan," jelasnya.