BPH Migas Usul Kendaraan Tambang hingga Kereta Barang Tak Pakai Solar

17 Juli 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah targetkan BBM satu harga Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah targetkan BBM satu harga Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengusulkan adanya perubahan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar dalam Peraturan Presiden 191 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Usulan ini disampaikan BPH Migas dalam surat yang ditulis Kepala BPH Migas Fansurullah Asa berdasarkan Surat Kepala BPH Migas No.2661/Ka BPH/2019 tanggal 28 Mei 2019 kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Berdasarkan surat yang diterima kumparan, usulan tersebut untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup banyak orang di seluruh wilayah NKRI.
Ifan, panggilan akrab Fansurullah, juga beralasan usulan tersebut agar pengendalian kuota JBT tepat sasaran dan tepat volume. Adapun konsumen yang diusulkan tak boleh menggunakan Solar bersubsidi adalah kendaraan untuk perkebunan dan pertambangan.
Dalam aturan semula, tertulis kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
ADVERTISEMENT
"Menjadi atau usulan kendaraan bermotor di jalan untuk angkutan barang dengan jumlah roda maksimal 4 (empat) buah," demikian dalam surat tersebut ditulis pada Rabu (17/7).
Proses dumping tambang batubara. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Selain kendaraan tambang dan perkebunan beroda 6, transportasi darat berupa kereta api barang juga diusulkan tak boleh lagi menggunakan Solar. Dengan demikian, hanya kereta api umum penumpang yang boleh pakai Solar.
Selain kendaraan tambang, perkebunan, dan kereta api barang, BPH Migas juga mengusulkan kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan barang tak lagi menggunakan BBM Solar.
BPH Migas juga mengusulkan agar usaha perikanan seperti Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (Kincir), dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab/Kota yang membidangi perikanan yang semula boleh menggunakan Solar, kini hanya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya kami mohon Bapak Menteri dapat mempertimbangkan masukan dimaksud untuk dapat memperlancar pengawasan distribusi BBM di seluruh NKRI," tutur dia dalam surat itu.