BPK Rilis Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Pekan Depan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan merilis hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2018 pekan depan.
Hal tersebut dilakukan setelah BPK sebelumnya juga mengevaluasi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang menuai polemik.
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan diberikan terlebih dahulu ke pihak Garuda Indonesia untuk meminta tanggapan. Menurutnya, hal ini merupakan norma pemeriksaan yang harus dilakukan.
"Pemeriksaan sudah selesai, dan hasilnya sudah ada. Sesuai prosedur pemeriksaan, hal ini harus saya sampaikan dulu ke Garuda Airlines untuk mendapat tanggapan. Setelah itu, baru saya sampaikan ke publik. Itu norma pemeriksaan soalnya," ujar Achsanul kepada kumparan, Sabtu (22/6).
Namun sayangnya, Achsanul juga enggan menyebut apakah terdapat temuan dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan perusahaan berpelat merah tersebut.
"Saya belum bisa sebutkan. Nanti saja saat sudah dirilis pekan depan," katanya.
Sementara itu, Anggota I BPK Agung Firman juga enggan mendetail hasil pemeriksaan terhadap KAP beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar akuntansi, ada kemungkinan auditor hingga KAP terkena sanksi.
"Kalau tindakan mereka melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan UU, sudah pasti ada sanksinya," tambahnya.
Adapun sanksi itu sesuai dengan Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik:
1. Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
2. Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4 Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.pembatasan pemberian jasa tertentu;
e. pembekuan izin;
f. pencabutan izin; dan/atau
g. denda.
4. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
