Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) resmi melakukan penarikan obat yang mengandung ranitidin di pasaran. Ranitidin merupakan bahan obat yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethly (NDMA) dalam jumlah yang relatif kecil.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penarikan semua brand yang aktif (mengandung) ranitidin. Kami mengambil keputusan untuk seluruh industri farmasi menghentikan sementara distribusi dan peredaran," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers di Gedung BPOM Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Mengacu pada US Food and Drug Administrator (US FDA) atau BPOM Amerika Serikat dan BPOM Eropa (European Medicine Agency/EMA), menyatakan kandungan ranitidin bisa menyebabkan efek kanker.
"Ini bentuk kehati-hatian dari BPOM harus mengambil pengamanan. BPOM merespons dengan cepat. Masyarakat bisa memahami,'' jelasnya.
Hingga kini BPOM terus melakukan penarikan di pasaran selama 80 hari ke depan. Penarikan dilakukan dengan cara pengumuman pelarangan peredaran dan secara suka rela dari produsen maupun penjual obat.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak bisa memastikan sampai berapa lama saat ini kami hold dan lakukan penarikan. Ada 6 brand terkemuka dari perusahaan terkemuka yang sudah ditarik mulai sekarang," imbuhnya.
Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi.
Masyarakat juga diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 08121-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533. email halobpom@pom.go.id atau Twitter @BPOM_RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update