Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) menyiapkan anggaran Rp 865 miliar sebagai kompensasi untuk pelanggan yang terdampak mati listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat pada Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS, menyampaikan bahwa kompensasi akan dibayarkan oleh pihaknya pada bulan September 2019. Adapun jumlah pelanggan yang mendapat kompensasi sebanyak 22 juta orang.
"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten. Kami akan berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," bebernya saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Selasa (6/8).
Kompensasi diberikan kepada pelanggan industri maupun rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar. Untuk pascabayar, nantinya kompensasi akan mengurangi tagihan. Untuk prabayar, kompensasi nantinya akan menambah jumlah saldo.
"Sesuai ketentuan kalau lampaui 10 persen dari TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) langsung kita kenakan kompensasi. Itu pukul rata bukan berdasarkan durasi padam, tapi TMP-nya," kata Haryanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengaku akan mengawal pembayaran kompensasi PLN ke pelanggan. Sebab kejadian ini melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen.
"Di UU Perlindungan Konsumen itu hukumannya memang ganti rugi, dan ada komitmen dari PLN untuk melakukan hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan Tariff Adjustment.
Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
ADVERTISEMENT
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.