Cuti Bersama Lebaran Tak Memotong Cuti Tahunan PNS, Bagaimana Swasta?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Untuk swasta, iya (memotong cuti). Tapi itu (penambahan libur lebaran) berlaku untuk semua (PNS maupun karyawan swasta),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Dia mengatakan, libur tambahan bagi PNS tak memotong cuti lantaran pemerintah memiliki aturan tersendiri. Adapun kebijakan itu dibuat menimbang kebaikan bersama, termasuk perusahaan swasta.
“Dibuat itu untuk kepentingan kita semua, jadi ya mohon agar ini bisa dipahami. Prinsipnya ini untuk kepentingan bersama,” bebernya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 333 memang dinyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bahkan masih di pasal yang sama dinyatakan, PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengikuti cuti bersama yang ditetapkan, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.
ADVERTISEMENT
Hanif menyebut, kebijakan penambahan libur Lebaran agar tak terjadi kemacetan pada arus mudik maupun arus balik Lebaran. Adapun kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“Pertimbangannya untuk membantu rekayasa lalu lintas saat Lebaran. Jadi ya mohon agar ini bisa dipahami,” ucapnya.