Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Daftar 19 Pabrik di RI yang Diklaim Buruh Setop Kirim Pakaian ke Nike
10 Oktober 2018 9:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun 19 perusahaan itu adalah:
1. Semarang Garment,
2. PT Kukdong,
3. PT Dayupindo,
4. PT Greentex Indo,
5. PT Yongjin Java Suka,
6. PT Kahoindah,
7. PT Prima Sejati Sejahtera,
8. PT Tuntex Cikupa,
9. PT Tuntex Tangerang,
10. PT Dong A Decal,
11. PT Eagle Nice,
12. PT Mitra Garmindo,
13. PT Morich Indo,
14. PT Pantja Tunggal,
15. PT R Prima Jaya,
16. PT Trigoldenstar,
17. PT CCH Indo,
18. PT Grand Best Indo,
19. Dream Sentosa Indonesia.
“Perusahaan supplier apparel Nike itu milik investor, ada Indonesia dan asing. Tapi pekerjanya ini orang Indonesia,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPN, Iwan Kusmawan kepada kumparan, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
Dia pun menjelaskan, penyetopan pemesanan produk pakaian olahraga itu sudah mulai dilakukan sejak awal 2018, dan akan berlangsung hingga akhir 2019. Dampaknya, 35 ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
“Ada perusahaan yang khusus memproduksi apparel khusus untuk Nike, ada juga yang memproduksi untuk produk lain juga. Tapi ketika Nike hilang, banyak yang akan dirumahkan,” paparnya.

Menurut Iwan hingga saat ini sudah terdapat 2 perusahaan yang tutup akibat Nike menyetop pemesanan pakaian, yakni Kaho Indah Citra dan Dream Sentosa Indonesia. Secara perlahan, 17 perusahaan pemasok lain juga akan mengikuti.
“Kami melakukan advokasi karena takut jika tidak dikawal, penutupan pabrik pemasok produk Nike ini ditiru perusahaan lain,” kata Iwan.
Dia pun mengakui, perusahaan pemasok tersebut bukan merupakan anak usaha Nike. Hanya saja, Nike telah bekerja sama dengan 19 perusahaan tersebut sejak 30 tahun yang lalu. Banyak pegawai yang telah bekerja puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
Iwan menambahkan, perusahaan yang akan tutup itu saat ini mulai menawarkan pensiun dini ke pekerja dengan kompensasi 1 kali gaji. Alasannya, pabrik tidak mampu apabila memenuhi pesangon yang disyaratkan undang-undang.
“Kompensasi pabrik-pabrik itu hanya 1 kali gaji, jadi dia hanya mampunyai 1 kali gaji. Mereka bilang begitu karena ini bukan disebabkan pabrik yang bangkrut,” ucap Iwan.
Saat ini, menurut dia, karyawan 19 perusahaan itu menuntut ke Nike untuk memberikan kompensasi 5 kali gaji. Atau setidaknya, Nike memberi order lain kepada 19 perusahaan itu karena telah bekerja sama selama 30 tahun.