news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nike Setop Pesan Pakaian dari 19 Pabrik RI, 35 Ribu Buruh Terancam PHK

9 Oktober 2018 18:40 WIB
Jersey Supreme x NBA x Nike (Foto: Dok. Supreme)
zoom-in-whitePerbesar
Jersey Supreme x NBA x Nike (Foto: Dok. Supreme)
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat, perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Nike, akan menghentikan pemesanan produk pakaian olahraga dari 19 perusahaan pemasok yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPN, Iwan Kusmawan, penyetopan pemesanan produk pakaian olahraga itu sudah mulai dilakukan sejak awal 2018, dan akan berlangsung hingga akhir 2019 nanti.
“Info dari para pekerja, Nike menarik order apparel dari 19 perusahaan. Sudah akan yang dihentikan, bertahap hingga akhir 2019,” ujarnya saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Selasa (9/10).
Dia menceritakan, Nike telah bekerja sama dengan 19 perusahaan pemasok pakaian olahraga itu sejak 30 tahun yang lalu. Dengan adanya penyetopan secara bertahap itu, sebanyak 35 ribu buruh berpotensi akan kehilangan pekerjaan.
“Hampir 35 ribu pekerja dari 19 perusahaan itu terancam kehilangan pekerjaan. Padahal banyak dari mereka yang sudah bekerja belasan, atau bahkan puluhan tahun,” beber Iwan.
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dia pun mengakui, perusahaan pemasok tersebut bukan merupakan anak usaha Nike. Hanya saja di tahun 2011, Nike telah menandatangani perjanjian serikat pekerja 19 perusahaan itu untuk menyosialisasikan kebijakan perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berkirim surat untuk menanyakan kebijakan ini, baik ke kantor Nike di Indonesia, Singapura, maupun Amerika, tapi tidak ada respons. Tidak ada penjelasan dari mereka,” tegasnya.
Dia menambahkan, pabrik yang menaungi 35 ribu pekerja itu saat ini mulai menawarkan pensiun dini dengan kompensasi 1 kali gaji. Alasannya, pabrik tidak mampu apabila memenuhi pesangon yang disyaratkan undang-undang.
“Kompensasi pabrik-pabrik itu hanya 1 kali gaji, jadi dia hanya mampunya 1 kali gaji. Mereka bilang begitu karena ini bukan disebabkan pabrik yang bangkrut,” ucap Iwan.
Saat ini, menurut dia, karyawan 19 perusahaan itu menuntut ke Nike untuk memberikan kompensasi 5 kali gaji. Atau setidaknya, Nike memberi order lain kepada 19 perusahaan itu karena telah bekerja sama selama 30 tahun.
ADVERTISEMENT