Dana Kelurahan Akan Dibagikan ke 8.122 Kelurahan Mulai 1 Januari

2 November 2018 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun akan segera dibagikan. Menurut rencana, Dana Kelurahan mulai disalurkan pada 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Dana Kelurahan akan dibagikan ke 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia. Terkait format penyaluran hingga saat ini dirinya mengaku masih merumuskannya dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Sementara untuk payung hukumnya, Dana Kelurahan masuk ke dalam Undang Undang APBN 2019.
"Kami akan melakukan bersama sama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia," jelas Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11).
Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun itu akan disalurkan ke 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia, baik kota ataupun kabupaten yang memiliki kelurahan. Penyaluran akan disesuaikan dengan kondisi kelurahan. Yakni dikelompokkan menjadi tiga kategori, kelurahan baik, sedang, dan tertinggal. Ia menjelaskan formulasi Dana Kelurahan berasal dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
ADVERTISEMENT
"Dana Kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. Jika kabupaten/kota sudah melakukan, maka kita akan menambahkan," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Bagi kelurahan yang berada di kabupaten, Dana Kelurahan yang dibagikan harus setara dengan Dana Desa. Atau, kata dia, paling kecil sebesar 10 persen dari Dana Desa.
"Untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka Dana Kelurahannya harus minimal sama dengan Dana Desa," sebutnya.
Sri Mulyani menerangkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Dana Kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan sumber daya manusia di kelurahan.
"Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti Dana Desa," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT