Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Industri financial technology atau fintech terus berkembang di Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Namun, pemerintah menegaskan perkembangan fintech harus terus diawasi keamanannya.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan layanan fintech harus mendapatkan perhatian serius karena memiliki potensi digunakan praktik pencucian uang.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang," kata Darmin di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut Darmin, pemerintah dan otoritas terkait harus melakukan berbagai langkah untuk mengatasi risiko tersebut. Selain itu juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat soal layanan tersebut.
"Pemerintah dan otoritas perlu menyeimbangkan antara mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, mengatakan mitigasi adanya praktik pencucian uang itu sebetulnya telah diatur dalam peraturan OJK.
"Kalau terkait pencucian uang artinya juga salah satu ketentuan POJK 77 dan juga POJK 13, itu harus dipastikan. Fintech harus memenuhi know your customer untuk entry," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain aturan POJK, selama ini fintech juga diawasi secara cukup ketat oleh otoritas. Proses skrining di industri fintech terus dilakukan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
Namun, Sukarela tak membantah jika pengamanan transaksi fintech masih membutuhkan kelengkapan payung hukum yang lebih kuat berupa Undang-Undang khusus terkait fintech.
"Butuh melibatkan semua pihak. Masih diwacanakan," ujarnya.
Lalu bagaimana agar terhindar dari praktik pencucian uang?
Sukarela mengingatkan agar konsumen maupun fintech lebih teliti dan waspada. Hal yang penting untuk diketahui sebelum melakukan transaksi fintech adalah mesti mengecek kredibilitas dan track record.
"Secara standar itu kan, harus kenali nasabah (untuk fintech), nasabahnya siapa, dananya dari mana, dananya untuk apa. Harus jelas basic-nya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga menegaskan agar nasabah berani melaporkan segala tindak kecurangan termasuk indikasi pencucian uang fintech kepada pihak yang berwenang.
"Kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK," ujar dia.