Dibilang Prabowo Dijual Sebagian, Begini Penjelasan Pertamina

29 Juli 2018 9:45 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ONWJ (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
ONWJ (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyebut sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dijual sebagian dan bangkrut. Hal itu dia ungkapkan, dalam pidato pembukaan acara ijtima ulama yang berlangsung di Hotel Menara Peninsula, Jumat (26/7) lalu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita lihat di hari terakhir BUMN dijual diam-diam. Tanpa transparansi Pertamina sebagian dijual, Garuda bangkrut, PLN bangkrut, Perusahaan Gas Negara (PGN) bangkrut. BRI menerbitkan bond. Bank menerbitkan bond. Berarti utang dan enggak ada uang di bank itu," katanya.
Terkait Pertamina yang disebut telah dijual sebagian, pernyataan Prabowo Subianto ini boleh jadi bermula dari surat Menteri BUMN Rini Soemarno bernomor S-427/MBU/06/2018. Surat tertanggal 29 Juni 2018 itu merupakan pemberian izin prinsip bagi Direksi Pertamina untuk melakukan aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina.
Aksi korporasi yang dimaksud adalah share down aset-aset hulu secara selektif, dan spin-off bisnis kilang di Cilacap dan Balikpapan.
Prabowo Subianto. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Terkait hal itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menjelaskan, aksi korporasi itu bukanlah penjualan aset, melainkan sharing risiko. “Usaha hulu migas itu investasinya sangat mahal dan risikonya tinggi. Jadi sudah biasa di industri migas kalau berbagi risiko dengan skema share down,” katanya dalam kunjungan ke kantor kumparan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, industri migas terkemuka dunia melakukan langkah tersebut. Bahkan hanya sebagian kecil usaha hulu yang dikuasai penuh oleh perusahaan. “Kayak Exxon, BP, Chevron, Total, (industri migas) yang lain semuanya itu pasti sharing kalau usaha di hulu,” katanya.
Dia menambahkan, aksi korporasi yang akan dilakukan Pertamina itu, tak ada hubungannya dengan kondisi keuangan Pertamina. Hal senada sebelumnya dinyatakan Plt. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
“Jadi sebetulnya itu bukan pelepasan aset. Namanya itu adalah pemberian participating interest (PI). Beda lho antara aset dengan PI, PI itu nanti orang yang megang PI misalnya 10% berarti dia berhak atas nanti hasil produksi itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual,” kata Nicke.
ADVERTISEMENT