news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Digitalisasi, Ditjen Pajak Akan Tutup Banyak Tempat Pelayanan Terpadu

2 Agustus 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng I. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng I. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong kualitas pelayanan dengan melakukan digitalisasi. Sehingga, pembayaran pajak bisa lebih efisien.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan sebagai dampak dari digitalisasi, akan banyak Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) ditutup. Hal ini karena pihaknya tengah membuat website DJP sebagai pusat pelayanan utama.
"Masa depan yang kami rencanakan, front office utama kami nanti adalah website. Semua pertanyaan, layanan, bahkan permohonan surat keterangan domisili bisa. Nanti pelayanan di TPT akan kita pindahkan, terlalu capek kalau orang mau datang ke sana,” kata Robert saat ditemui di Hotel Dynasty, Bali, Jumat (2/8).
Dia memaparkan, upaya pemindahan TPT ke website ini sebagai salah satu standarisasi pelayanan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Selama ini, seluruh pegawai di TPT telah diberikan pelatihan knowledge business.
"Walau sudah training, manusia bisa beda. Sulit pertahankan standar. Bisa saja pernyataan sama (dari masyarakat atau wajib pajak), sama di Jakarta, Bali, Papua, tapi jawabannya bisa beda.Ini yang kita mau perbaiki," ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dalam acara media gathering di Bali. Foto: dok. Ditjen Pajak
Selain itu, pihaknya juga bisa menghemat biaya operasional. Sebab, selama ini sekitar 3.000 karyawan bekerja di TPT, di mana ada 550 TPT tersebar di seluruh Indonesia dengan masing-masing TPT mempekerjakan sekitar 5-6 orang.
ADVERTISEMENT
Adapun pegawai yang nantinya tidak bekerja di TPT lagi, Robert mengatakan mereka akan dipindahkan ke bagian auditor atau big data analyst.
"Tadi yang 3.000 pegawai itu akan kurangi jadi 500 orang saja cukup. Wajib pajak nanti dimudahkan dengan website atau kalau merasa enggak puas dari website bisa ke call center. Lalu, pilihan terakhir bisa datang ke kantor kita tapi harus buat janji ketemu dulu," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 31 layanan yang tersedia di website. Beberapa di antaranya mengisi Surat Pajak Tahunan (SPT) hingga registrasi. Sisanya, 121 layanan yang selama ini ada di TPT akan dipindahkan secara bertahap ke website.
"Sekarang layanan kita di TPT itu ada 152 jenis, 31 di antaranya sudah bisa dilakukan online. Sisanya, yang 121 lagi akan kita pindahkan secara bertahap," katanya.
ADVERTISEMENT