Ditetapkan Jadi Gubernur BI, Perry Akan Lanjutkan Rencana Redenominasi

3 April 2018 13:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perry Warjiyo resmi ditetapkan oleh DPR sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023. Selanjutnya Perry akan dilantik oleh Mahkamah Agung pada 23 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo.
ADVERTISEMENT
Dalam 5 tahun ke depan, pihaknya akan mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Perry juga akan menjalankan tujuh kebijakan strategisnya, antara lain efektivitas kebijakan moneter akan diperkuat untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar, relaksasi kebijakan makroprudensial, dan pendalaman pasar keuangan serta pembiayaan infrastruktur.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Usai ditetapkan sebagai Gubernur BI, Perry mengatakan, pihaknya akan meneruskan kebijakan yang telah dilakukan Agus. Selain itu juga akan meneruskan pengajuan penyederhanaan rupiah atau redenominasi.
"Selama ini Pak Agus sudah kami rumuskan dan sampaikan ke pemerintah. Kami akan menunggu arahan dan kebijakan pemerintah," ujar Perry di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut dia, selama ini materi dan kajian terkait redenominasi telah dirumuskan oleh bank sentral. Pihaknya menunggu persetujuan pemerintah untuk diajukan sebagai Undang-undang ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Bahan dan masukan bahan sudah kami rumuskan," katanya.
Rencana redenominasi terakhir muncul pada tahun lalu. Namun hal tersebut mentok di pemerintah. Untuk melaksanakan redenominasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari indikator makroekonomi harus membaik dan stabil, seperti laju inflasi, nilai tukar rupiah, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan indikasi lainnya.