Ditjen Pajak Telusuri Pengakuan Warga Jatim yang Kaget Ditagih Rp 32 M

9 Agustus 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menduga ada penyalahgunaan data kependudukan terkait tagihan penunggakan pajak terhadap seorang warga Jawa Timur bernama Adi(bukan nama sebenarnya) senilai Rp 32 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula ketika seorang bernama Adi mengaku didatangi petugas pajak di kediamannya dan diminta untuk melunasi tunggakan sekitar Rp 32 miliar.
Dilansir ABC, Jumat (9/8), pajak tersebut terkait dengan transaksi bisnis enam perusahaan yang menggunakan namanya. Sementara Adi mengaku tidak pernah mendirikan perusahaan atau bahkan meminjam uang.
"Saya belum terinfo secara detail tentang kasus itu. Tapi dari artikel itu sepertinya masalah penyalahgunaan data identitas kependudukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Jumat (9/8).
Hestu memastikan, petugas pajak di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Jawa Timur akan menangani kasus tersebut sesuai fakta-fakta yang ada. Sehingga nantinya diketahui siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab atas kewajiban pajak.
ADVERTISEMENT
"Temen-temen di KPP akan menangani secara proper, termasuk mencari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kewajiban pajak tersebut. Akan ditangani sesuai fakta-fakta di lapangan oleh teman-teman di KPP," jelasnya.
Sebelumnya, ABC memperoleh salinan salah satu surat tagihan pajak yang dikirim ke Adi oleh KPP Banyuwangi pada 23 Mei 2018.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dalam surat tersebut, menyatakan sejumlah besar uang yang seharusnya dia utangkan dan juga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ABC tidak dapat secara independen memverifikasi klaimnya tentang identitas yang dicuri.
Keenam perusahaan yang tagihan pajaknya di kirim ke Adi diduga sudah bangkrut. Dengan bantuan kantor pajak Indonesia dan teman-temannya, Adi mengatakan salah satu pelakunya telah ditemukan.
"Pelakunya mengatakan dia diberi sejumlah informasi pribadi yang berbeda [dari internet], dan dia memilih NIK saya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Orang itu mengaku telah menggunakan nomor arsip pajaknya sehubungan dengan satu perusahaan, tetapi tidak pada lima perusahaan yang lain. Jadi pasti masih ada [pelakunya] yang lain," kata Adi seperti dilansir ABC.