DPR Masih Ogah Bentuk Pansel Calon Anggota BPK

4 Juli 2019 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) nampaknya masih enggan mengamini permintaan pemerintah untuk membuat panitia seleksi (pansel) dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menuturkan, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya dalam beleid tersebut, pemilihan anggota BPK sepenuhnya berada di tangan DPR, tak ada istilah pansel.
Adapun dalam Pasal 23F UUD 1945 memang disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak (tidak ada pansel). Sesuai UU tidak ada yang namanya pansel. Jadi kita bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saja," ujar Mekeng kepada kumparan, Kamis (4/7).
Namun dia memastikan, Komisi XI sebagai pihak yang melakukan seleksi maupun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK, akan terus mendengarkan masukan masyarakat. Mekeng pun menegaskan, DPR tak akan tutup mata dan telinga terkait nama-nama calon anggota BPK.
ADVERTISEMENT
"Ya kita terima masukan. Kan ada media, baik cetak, online, elektronik, itu sarana yang cukup efektif. Karena pasti kita juga membaca, nonton berita, tahu masukan-masukan tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal menuturkan, adanya pansel dalam bursa pencalonan BPK merupakan hal yang penting. Apalagi BPK merupakan lembaga kredibel dalam mengelola dan bertanggung jawab pada keuangan negara.
"Saya rasa perlu pansel juga ya. Supaya lebih terbuka, dan yang terpilih yang paling baik kompetensi dan integritasnya. Pansel sebaiknya tim ahli," kata dia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menjelaskan, dengan tidak adanya pansel saat ini, jabatan BPK akhirnya menjadi jabatan politis. Profesionalitas, rekam jejak, dan integritas akhirnya hanya menjadi nomor dua.
ADVERTISEMENT
"Profesionalitas, track record, dan integritas akhirnya jadi nomor dua. Implikasinya timbul moral hazard kalau politisi itu duduk di posisi paling penting di BPK. Jangan sampai jual beli opini WTP Pemda misalnya terjadi. Muaranya transaksional," kata Bhima.
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW), Donal Fariz menuturkan, saat ini masalah terbesarnya ada di UUD itu sendiri. Sehingga tak ada mekanisme lebih lanjut dalam seleksi BPK.
"Problem terbesar dari kewenangan seleksi BPK itu ada dalam UUD. Konstitusi hanya mengatur seleksi BPK itu dilakukan oleh DPR, sehingga tidak ada mekanisme check and balances dalam seleksi," kata Donal.
Menurut Donal, kewenangan yang besar menjadi salah satu alasan banyak orang berebut berada di BPK.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan yang besar membuat banyak orang berebut menjadi anggota BPK. Bahkan selevel miliarder Rusdi Kirana pun tertarik menjadi anggota BPK," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengusulkan adanya pansel dalam pemilihan calon anggota BPK. Namun hal ini belum mendapatkan tanggapan yang berarti dari DPR RI.
Komisi XI DPR RI saat ini mulai memproses administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Ada 64 orang yang mencalonkan diri sebagai anggota tersebut.
Para calon itu akan bersaing untuk menduduki lima kursi sebagai calon anggota BPK. Adapun kelima anggota yang habis masa jabatannya di tahun ini yakni Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasih, dan Eddy Mulyani Soepardi (alm).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, rata-rata yang mencalonkan diri tersebut didominasi oleh politisi. Namun di antaranya juga terdapat nama mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio hingga CEO Lion Air Group Rusdi Kirana.
Berikut Nama-nama Calon Anggota BPK 2019-2024:
1. Nurhayati Ali Assegaf
2. Bambang Pamungkas
3. Riza Suarga
4. Eddy Suratman
5. Izhari Mawardi
6. Denny Suriandhi
7. Achsanul Qosasih
8. Jimmy Muhammad Rifai Gani
9. Raja Sirait
10. Heru Muara Sidik
11. Muhammad Yusuf Ateh
12. Pius Lustrilanang
13. Ahmadi Noor Supit
14. Syafri Adnan Baharuddin
15. Fontian Munzil
16. Syaiful Anwar Nasution
17. Dadang Suwarna
18. Adi SupanggyoI
19. I Gede Kastawa
20. Hendra Susanto
ADVERTISEMENT
21. Gunawan Adji
22. Rusdi Kirana
23. Muhammad Syarkawi Rauf
24. Edhie Mulyono
25. Sutrisno
26. Dachamer Munthe
27. Daniel Lumban Tobing
28. Suharmanto
29. Sohibul Imam
30. Wisnuntoro
31. Akhmad Muqowam
32. Emita Wahyu Atami
33. Harry Azhar Azis
34. Tito Sulistio
35. Amrizal
36. Indra Utama
37. Deddy Supriyadi Bratakusumah
38. Heru Kreshna Reza
39. Wilgo Zainar
40. Chandra Wijaya
41. Arry Widiatmoko
42. Soemardjijo
43. Kukuh Prionggi
44. Mohammad Sofie Abdul Hasan
45. Iwan Widjanarko
46. Maralus Panggabean
47. Defa Aulia Farhan
48. Wewe Angreaningsih
49. Blucer Welington Rajagukguk
50. Sahala Benny Pasaribu
51. Yves S. Palambang
52. Tarkosunaryo
53. Dicky Djatnika Ustama
54. Muhammad Komarudin
55. Mulyono
ADVERTISEMENT
56. Burhanuddin Saputu
57. Padri Achyarsyah
58. Haryo Budi Wibowo
59. Tjatur Sapto Edy
60. Ruslan Abdul Gani
61. Haerul Saleh
62. Mukdan Lubis
63. Mohammad Husni
64. Ferry Joko Juliantono