Driver Ojol Wajib Dilindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

25 Maret 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hardian Siregar saat diiringi rekan driver ojek online. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hardian Siregar saat diiringi rekan driver ojek online. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pemberian perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) dalam aturan terbaru. Salah satunya dengan memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk mewujudkan aturan ini pihaknya meminta aplikator ojol untuk segera melakukan kerja sama dengan BPJS. Pasalnya, selama ini kedua jaminan sosial tersebut tidak diberikan aplikator kepada pengemudi.
"Kalau menyangkut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah kami masukkan juga di dalam regulasi," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Helm pengemudi GrabBike di motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini akan berlaku 1 Mei mendatang.
"Perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang itu nanti kita jabarkan bahwa tiap pengemudi akan ada kerja sama dan ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain kedua jaminan sosial tersebut, pengemudi juga akan mendapatkan asuransi lainnya. Pasalnya, aplikator ada yang sudah menyediakan asuransi swasta untuk pengemudi dan penumpangnya.
"Nantinya para pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan itu akan ditutup klaimnya oleh BPJS Kesehatan termasuk juga oleh asuransi. Bisa nanti Jasa Raharja Putera bisa juga asuransi lain," tuturnya.