Enaknya Jadi PNS, Nanti Bisa Kerja dari Rumah

9 Agustus 2019 8:35 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun ini selalu mendapatkan kabar gembira. Setelah sebelumnya kenaikan gaji, kini para aparatur negara juga mendapatkan kabar soal sistem kerja yang sedang disusun KemenPAN-RB.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal fleksibilitas kerja. Sistem kerja yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan di manapun. Kebijakan tersebut saat ini masih dikaji dan rencananya akan mulai diterapkan untuk seluruh PNS.
Bisa kerja dari rumah
Salah satu yang dikaji dalam sistem kerja PNS saat ini adalah terkait apakah PNS harus selalu masuk kantor atau tidak. Diusulkan, agar lebih fleksibel, nantinya PNS bisa bekerja dari rumah.
Pengaturan soal sistem kerja PNS tersebut akan dibahas lebih teknis agar jika diterapkan, tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak gimana," Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
Gaji PNS Naik
Pada tahun ini, PNS juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam lampiran PP No. 15/2019, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Tado
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Berbagai Fasilitas yang dimiliki PNS
Minat masyarakat untuk menjadi PNS memang sangat tinggi. Lihat saja setiap kali ada lowongan PNS, jumlah pelamar selalu jauh lebih banyak dari formasi pegawai yang dibutuhkan.
Tingginya minat dari masyarakat untuk menjadi PNS memang beralasan, bekerja sebagai aparatur negara dinilai lebih menjamin untuk masa depan, terutama dalam menghadapi hari tua.
Selain itu, berbagai fasilitas dan tunjangan yang diperoleh para PNS juga cukup menjanjikan. Misalnya para PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan atau remunerasi.
ADVERTISEMENT
Selain, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan, tunjangan risiko, SK pengangkatan bisa untuk jaminan pinjaman bank, serta ada fasilitas pembiayaan perumahan.