Google hingga FB Akan Dipajaki, Berapa Potensi Pendapatan Negara?

5 September 2019 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan teknologi Google. Foto: Arnd Wiegmann/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan teknologi Google. Foto: Arnd Wiegmann/Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini sedang mematangkan rancangan aturan pengenaan pajak terhadap industri digital besar luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Amazon hingga Facebook.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, potensi penerimaan pajak dari raksasa digital itu didapat dari penghitungan total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Lalu berapa potensi penerimaan pendapatan yang masuk ke Indonesia?
Menurut data yang dihimpun pada tahun 2018, Robert mengatakan, total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri mencapai Rp 93 triliun.
Andai barang dan jasa itu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen maka total penerimaan yang dikantongi Indonesia sebesar Rp 9,3 triliun.
"Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN-nya Rp 27 triliun," kata Robert di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya masih enggan berspekulasi. Sebab, Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi yang akan menjadi landasan memungut pajak dari Google hingga Facebook.
Nantinya, ia melanjutkan, RUU itu akan merinci perluasan definisi dari Badan Usaha Tetap atau BUT. Pasalnya, memungut pajak industri digital asing juga membutuhkan strategi tertentu.
“Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu enggak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap," ujar dia.