Gugatan Warga Bali soal Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang Ditolak

16 Agustus 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTU Celukan Bawang di Gerokgak, Buleleng, Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLTU Celukan Bawang di Gerokgak, Buleleng, Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gugatan warga terhadap Keputusan Gubernur Bali tentang izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang 2 x 330 MW memasuki sidang putusan hari ini, Kamis (16/8) di PTUN Denpasar. Dalam sidang tersebut, Majelis Hukum yang dipimpin oleh AK Setiyono memutuskan bahwa perkara gugatan tersebut ditolak.
ADVERTISEMENT
Di mana pihak Majelis Hakim dalam hal penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan para penggugat. Kemudian dalam hal eksepsi, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang para penggugat yang tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.
Sementara dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
"Menyatakan gugatan para penggugat ditolak. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 354.500," kata Setiyono selaku Hakim Ketua Majelis dalam sidang putusan, Kamis (16/8).
Terkait keputusan tersebut, tim kuasa hukum para penggugat yakni dari LBH Bali menyampaikan tidak menerima begitu saja keputusan hakim dalam persidangan. Wayan Gendo Suardana, selaku tim kuasa hukum menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami pikir-pikir dulu. Tentu kami akan banding," kata Gendo usai persidangan.
Sementara kuasa hukum pihak tergugat menyatakan menerima keputusan Hakim hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat Intervensi, Hotman Paris Hutapea.
"Keputusannya benar banget. Kami terima. Pemerintah sudah keluarkan UU bahwa batu bara adalah primadona pembangkit tenaga listrik. Tanpa batu bara, Indonesia enggak bisa hidup. Siapa bilang batu bara menimbulkan masalah? Sudah lah," kata Hotman Paris.
Sejumlah massa menggelar Aksi Solidaritas Tolak PLTU Celukan Bawang di PTUN Denpasar jelang sidang putusan, Kamis (16/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa menggelar Aksi Solidaritas Tolak PLTU Celukan Bawang di PTUN Denpasar jelang sidang putusan, Kamis (16/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Ia juga tidak mempermasalahkan jika kemudian pihak penggugat dan kuasa hukumnya masih akan mengajukan banding.
"Tetap kami salaman. Saya ini pengagum Gendo di Bali. Ini masih ronde pertama," katanya sambil merangkul Gendo.
Diketahui sebelumnya, sidang gugatan dimulai pada 6 Maret 2018 yang lalu terhadap SK Gubernur Bali Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang 2 x 330 MW yang dikeluarkan tanggal 28 April 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Gugatan warga terhadap Gubernur Bali akan SK No. 660.3/3985/IV-A/DISMPT tentang izin lingkungan PLTU Celukan Bawang sudah didaftarkan pada PTUN per 24 Januari 2018 yang lalu. Gugatan ini dilakukan oleh para warga yang terdampak di sekitar lokasi PLTU Celukan Bawang, termasuk dari Greenpeace Indonesia.
Selain tidak mendapatkan sosialisasi sejak tahun 2015, warga menilai terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur pembangunan termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkingan (AMDAL) yang tidak melibatkan publik.