Hikmahanto: Hentikan Klaim Indonesia Kuasai Freeport

14 Juli 2018 18:58 WIB
Suasana penggalian di Freeport.
 (Foto:   Instagram @freeportindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggalian di Freeport. (Foto: Instagram @freeportindonesia)
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah Indonesia berhenti membuat citra ke masyarakat, seolah-olah telah mencaplok 51% saham milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
ADVERTISEMENT
Sebab meski Heads of Agreement (HoA) itu telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc, dan Rio Tinto, namun HoA bukan merupakan perjanjian yang mengindikasikan transaksi jual beli saham selesai.
Dia pun mengutip pernyataan Head of Corporate Communications & Government Relations Inalum, Rendi Witular, di sebuah media bahwa HoA yang telah diteken itu masih akan dituangkan dalam perjanjian lebih rinci.
“Pernyataan ini perlu diapresiasi mengingat jelas bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51% dari PT FI,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7).
“Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51% dihentikan,” imbuh Hikmahanto.
ADVERTISEMENT
Dia kembali mengutip pernyataan Rendi Witular itu bahwa masih ada sejumlah langkah yang harus diambil agar PTFI berada di tangan Indonesia, di mana langkah selanjutnya adalah negosiasi untuk perjanjian teknis.
“Bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan,” katanya.
Selain itu masih berdasarkan pernyataan Rendi Witular, menurut Hikmahanto, terdapat empat isu lain selain divestasi yang harus dibahas, salah satunya ialah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi untuk PTFI.
Penandatanganan pokok pokok kesepakatan Divestasi saham PT Freeport Indonesia (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan pokok pokok kesepakatan Divestasi saham PT Freeport Indonesia (Foto: Helmi/kumparan)
“Isu ini sangat janggal bila ada dalam HoA. Janggal karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Pihak yang menentukan pajak dan royalti adalah pemerintah. Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Hikmahanto menjelaskan, Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah. Namun bila pemerintah melakukan hal itu, berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah perjanjian oleh entitas swasta. 
“Bila ini terjadi maka Indonesia seolah kembali ke era VOC, di mana sebuah perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara,” ucapnya.
Di samping itu, dia menambahkan, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan pasal 169 (a) Undang-undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. 
“Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Hal janggal lain dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017. 
ADVERTISEMENT
“Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia,” jelas Hikmahanto.
Dari berbagai kejanggalan tersebut, dia menilai pemerintah dan Inalum ketika bernegosiasi dengan Freeport tidak didampingi oleh penasehat hukum yang ahli dalam dua masalah sekaligus, yaitu perdata dan publik.