Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Status Perjanjian dan Harga Pembelian Freeport Perlu Dipertegas
14 Juli 2018 10:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan pernyataan yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan laporan London Stock Exchange. Rini menyatakan HoA mengikat sementara London Stock Exchange justru mengatakan sebaliknya alias tidak mengikat (non-binding agreement).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
"Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7).
Selanjutnya, dalam laporan London Stock Exchange juga disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating interest disebutkan sebesar USD 3,5 miliar. Harga tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT Freeport Indonesia hingga 2041. Dalam hal, lanjut dia, Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara," lanjutnya.
Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal, izin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan.