Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Tunggu Disetujui Menteri PUPR
20 Februari 2019 15:34 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB

ADVERTISEMENT
Rencana pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur tinggal selangkah lagi. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, proses tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
ADVERTISEMENT
“Semuanya sudah, menunggu finalnya dari pak Menteri PUPR,” kata Rini di Menara Astra, Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Rini, proses tersebut juga sudah diteken Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski tak menyebut secara spesifik, namun Rini optimistis holding ini bisa diresmikan dalam hitungan minggu.
"Kalau Pak Menko, Bu Menkeu, kami sebetulnya sudah selesai semua. Jadi tinggal finalnya di Pak Menteri PUPR. Moga-moga ya minggu ini lah,” ujarnya.
Holding Infrastuktur berisi enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk holding.
Sementara anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Adapun Holding Perumahan terdiri atas Perum Perumnas sebagai induk holding dan enam perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding.
ADVERTISEMENT
Rianciannya, anggota holding terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
Pembentukan kedua holding ini memiliki empat tahapan. Pertama, legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Sementara tahap keempat proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.