news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imbauan Mendagri Jika APBD Tak Cukup Bayar THR dan Gaji ke - 13 PNS

16 Mei 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh gubernur maupun bupati/wali kota seluruh Indonesia. Tujuannya agar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun gaji ke-13 dapat dibayarkan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Adapun pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang. Sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.
Dalam radiogram tersebut, Tjahjo meminta kepala daerah untuk memperhatikan sejumlah hal terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
Pertama, kepala daerah diminta untuk menghitung besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerahnya, Kepala Biro Kepala Daerah (KDH)/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” ujar Tjahjo seperti dikutip laman Setkab, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR PNS sebagaimana yang dimaksud dalam APBD, agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD terlebih dahulu.
"Agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019," jelasnya.
Penyediaan anggaran yang dimaksud adalah dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, serta dapat menggunakan kas yang tersedia.
Terkahir, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepada Daerah (Perkada).