Kumparan Logo

Infografik: 21 Perusahaan Penerima Kuota Impor Garam Industri

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendag bagi-bagi jatah impor garam. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kemendag bagi-bagi jatah impor garam. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)

Pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor 3,7 juta ton garam industri tahun ini. Importasi garam khusus ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri tertentu yang membutuhkan.

Dari 3,7 juta ton, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton. Izin diterbitkan pada Januari 2018 kepada 21 perusahaan. Rinciannya adalah ada 12 perusahaan farmasi, 8 perusahaan Chlor Alkali Plant (CAP) dan 1 perusahaan pengasinan ikan.

Berikut ini infografiknya.

Kemendag bagi-bagi jatah impor garam. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kemendag bagi-bagi jatah impor garam. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)