Kumparan Logo

Infografik: Jokowi Cabut Kuasa Susi di Impor Garam Industri

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Infografis Soal Impor Garam Industri (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Soal Impor Garam Industri (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)

Presiden Joko Widodo telah mengubah kebijakan importasi garam industri. Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 pada tanggal 15 Maret 2018, impor garam industri kini bisa dilaksanakan secara langsung dari Kementerian Perindustrian dan diteruskan ke Kementerian Perdagangan.

Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang harusnya memberikan rekomendasi kepada kedua kementerian tersebut resmi dicabut. Hasilnya, dengan cepat pemerintah mengeluarkan kuota garam industri di awal tahun sebanyak 3 juta ton dari 3,7 juta ton kuota yang ditetapkan tahun ini.

Berikut ini kumparan (kumparan.com) sajikan dalam bentuk infografik, Rabu (28/3).

Infografis Soal Impor Garam Industri (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Soal Impor Garam Industri (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)