Ini Cara Pemerintah Lindungi Tekstil Lokal dari Serbuan Barang Impor

14 Oktober 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah melakukan upaya untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Sebab saat ini produk tekstil impor kian marak membanjiri pasar lokal.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pengenaan safeguard (tindak pengamanan) tersebut akan diterapkan kepada 121 Harmonized System (HS) Code TPT.
"Itu lagi dibicarakan 121 HS code, macam-macam sektornya untuk TPT mulai dari hulu hingga hilir. dari produk benang sampai kain sampai pakaian. ini nanti musti sinkron agar seluruh industri enggak dirugikan," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/11).
Pedagang merapihkan tekstil di Pasar Tanah Abang. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Suahasil juga mengakui saat ini perusahaan asing melakukan berbagai macam efisiensi untuk menekan biaya produksi. Beberapa di antaranya seperti penggunaan teknologi dan tenaga kerja.
Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah terus memutar otak supaya industri TPT dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. Meski demikian, Suahasil menjelaskan, dalam penerapan safeguard nantinya akan mempertimbangkan berbagai hal dari hulu hingga hilir.
ADVERTISEMENT
"Nanti tanggal 17 (Oktober 2019) kita rapat lagi, nanti hulu hilirnya musti sinkron karena kita harus memilih. kebijakan itu mungkin akan ada yang protes. Harus kita pilih mana yang akan kita lindungi dalam jangka pendek. itu masih rapat di Kemendag (Kementerian Perdagangan)," pungkasnya.