Sri Mulyani Blokir 325 Importir, Mayoritas Tekstil

14 Oktober 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani gelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani gelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencabut 325 izin importir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Mayoritas izin importir yang diblokir adalah pengimpor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelanggaran yang dilakukan importir beragam. Pertama importir membeli bahan baku impor lalu tidak digunakan untuk produksi. Kedua, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Produsen tidak impor (untuk) produksi sendiri tapi di kemudian menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya dapat fasilitas impor yang dikuotakan tapi tidak dibuat produksi dia sendiri melainkan dijual ke pasar. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag,” katanya saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/11).
Mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan tindakan tersebut dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selalu melakukan pengawasan baik secara targeting maupun sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT
“Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” tegas Sri Mulyani.
Selain memblokir, Sri mulyani juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) dan 5 importir dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
Adapun secara rinci dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB, sebagai berikut:
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
ADVERTISEMENT
3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB
6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Dalam melakukan evaluasi, di berbagai kesempatan DJBC juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPKBI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan produk tekstil.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Kementerian Keuangan diwakili oleh DJBC dan DJP.