Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah mencabut 1 Angka Pengenal Importir Produsen Produsen (API-P) tekstil lantaran melanggar aturan dalam Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan itu, API-P dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan barang yang diimpor kepada pihak lain. Namun API-P tersebut melanggar dengan memindahtangankan barang yang diimpor.
"Hari ini kami sudah cabut 1 izin API-P karena dia memindahtangankan bahan baku yang diimpor," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Selain memindahtangankan barang yang diimpor, menurut dia, API-P itu juga tidak memiliki pabrik dan alamat yang didaftarkan tak sesuai. Artinya API-P tersebut mengimpor barang bukan untuk bahan baku produksi.
Padahal API-P diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi di pabrik.
ADVERTISEMENT
"Pabrik yang satu ditutup itu juga tidak sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Kita akan usut sampai hal-hal lain," katanya.
Saat ini, dia mengungkapkan, Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi pengusaha tekstil membentuk satuan tugas gabungan untuk menghindari kebocoran impor Tekstil dan Produk Turunan (TPT).
"Kami sekarang sedang awasi 21 API-P dan API-U (Angka Pengenal Impor Umum). Mengenai kebocoran TPT, kami akan bentuk satgas," jelas Wisnu.