Ada Potensi Impor Tekstil Bocor, Mendag Minta Satgas Segera Audit

3 Oktober 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan dan Presiden Joko Widodo untuk membatasi atau menghentikan sementara impor TPT. Mereka juga meminta Kemendag merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
ADVERTISEMENT
Alasan ini masuk akal sebab produsen kain dan benang dalam negeri saat ini mengalami kesulitan penjualan karena digempur produk impor. Imbasnya adalah ada beberapa produsen kain dan benang yang merugi, seperti 2 perusahaan di Tangerang dan 1 perusahaan lain di Karawang
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menanggapi hal ini dengan hati-hati. Dia bilang mungkin saja ada potensi kebocoran impor TPT. Namun impor TPT saat ini masih dibutuhkan sebab bahan baku TPT di dalam negeri masih minim.
"Impor tidak mungkin disetop kalau industri minta sebagai bahan baku karena bahannya tidak diproduksi di dalam negeri," tegas dia saat temu media di kawasan Batu Malang, Jawa Timur, Kamis (3/10).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan sambutan saat acara "Urun Rembuk Strategi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Lima Tahun ke Depan", di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Menindaklanjuti permintaan pengusaha TPT dalam negeri, Enggar akan segera mengaudit kebutuhan impor TPT bagi industri dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Satgasnya terdiri dari itu untuk mengaudit kapasitas industri, berapa kebutuhannya," katanya.
Sementara itu, Enggar belum bisa memberikan kepastian letak potensi kebocoran impor TPT. Kata dia, kebocoran tersebut bukan terletak di Pusat Logistik Berikat (PLB).
Dia menduga bahwa ada kemungkinan potensi kebocoran impor TPT muncul akibat kesalahan dari pemeriksaan impor di PLB yang saat ini dilakukan oleh lembaga survei. Oleh karena itu, Kemendag saat ini tengah mempertimbangkan pemeriksaan impor dikembalikan lagi ke DJBC.
"Pilihan kedua ini adalah on behalf pemeriksaan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, kerja sama operasi atau KSO. Tetapi, dengan segala hormat bukan kami tidak percaya kepada lembaga survei. Hanya sepengetahuan saya sekarang mengenai HS code itu dari 12 digit menjadi 8 digit artinya terjadi penggabungan yang menjadi satu," papar dia.
ADVERTISEMENT