Ini Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS yang Dijanjikan Jokowi

11 Maret 2019 7:51 WIB
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri  Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi berjanji menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus membayar rapel gaji ke-13 dan ke-14 pada April 2019 mendatang. Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kumparan menghitung kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2018. Bila tahun ini pemerintah menaikkan sebesar 5 persen maka gambaran kasarnya seperti berikut:
PNS dengan Golongan I A ditambah 5 persen menjadi Rp 1.560.825 per bulan, sebelumnya Rp 1.486.500 per bulan.
PNS dengan Golongan I D ditambah 5 persen menjadi Rp 1.851.780 per bulan, sebelumnya Rp 1.763.600 per bulan.
PNS dengan Golongan II A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.022.300 per bulan, sebelumnya Rp 1.926.000 per bulan.
PNS dengan Golongan II D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.399.250 per bulan, sebelumnya Rp 2.285.000 per bulan.
PNS dengan Golongan III A ditambah 5 persen menjadi Rp 2.579.535 per bulan, sebelumnya Rp 2.456.700 per bulan.
ADVERTISEMENT
PNS dengan Golongan III D ditambah 5 persen menjadi Rp 2.920.890 per bulan, sebelumnya Rp 2.781.800 per bulan.
PNS dengan Golongan IV A ditambah 5 persen menjadi Rp 3.044.475 per bulan, sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan.
PNS dengan Golongan IV E ditambah 5 persen menjadi Rp 3.593.205 per bulan, sebelumnya Rp 3.422.100 per bulan.
Dilihat dari segi fasilitas dan tunjangan profesi, profesi PNS memang cukup menarik. Apalagi dalam waktu dekat, Presiden Jokowi menjanjikan akan ada pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Tentu saja hal ini akan sangat menggiurkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, jumlah PNS sebanyak 4.374.349 orang. Sementara itu realisasi belanja pegawai pada tahun 2016 sekitar Rp 305,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat 1 PP ini.
Jokowi menyalami para CPNS di Istora Foto: Dok. Kemenpan RB
Adapun benefit menjadi PNS antara lain: SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang). Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat tawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias 'tenggo'. Sementara itu, kelemahan yaitu jenjang karir berdasarkan senioritas dan pendidikan.
PNS yang makin dimanja. Foto: Sabryna Muviola/kumparan