Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga Tbk (Persero) mengusulkan penyesuaian tarif tol sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tol ini mengacu kepada dasar hukum penyesuaian tarif tol yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Penyesuaian tarif mengikuti pergerakan inflasi tahunan.
Beberapa ruas jalan tol Jasa Marga yang akan diberlakukan kenaikan tarifnya tahun ini adalah:
1. Palikanci
2. Belmera
3. Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit)
4. Surabaya-Gempol dan Kejapanan Gempol
5. Jagorawi
6. Jakarta-Tangerang
"Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan kepada BPJT adalah untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Jagorawi, sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahap penyusunan surat usulan," tulis Jasa Marga dalam keterangannya, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT