Siap-siap, Tarif Tol Jagorawi hingga Jakarta-Tangerang Naik Tahun Ini

22 Agustus 2019 15:45 WIB
Sejumlah kendaraan memadati jalur keluar pintol tol Jagorawi, Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalur keluar pintol tol Jagorawi, Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana menaikkan tarif 3 ruas tol pada tahun ini, yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Jakarta-Tangerang, dan tol dalam kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun penyesuaian itu dilakukan lantaran berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan tiap 2 tahun sekali. Sementara ketiga ruas tol itu terakhir kali naik pada 2017.
Hingga kini, tarif baru ketiga ruas tol tersebut masih dibahas antara Jasa Marga dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Besaran kenaikan tarif akan memperhatikan tingkat inflasi.
Sejumlah kendaraan memadati jalur keluar pintol tol Jagorawi, Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"(Pelaksanaan kenaikan) seharusnya sesuai dengan tanggal lahirnya (tol)," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti kepada kumparan, Kamis (22/8).
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyampaikan sebelum menaikkan tarif, Jasa Marga harus terlebih dulu memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Adapun SPM yang harus dipenuhi, misalnya seperti bahu jalan maupun jalan utama tidak boleh ada lubang, tidak boleh ada endapan pada drainase, toilet yang bersih dan terdapat bengkel pada rest area, hingga lingkungan yang bersih.
ADVERTISEMENT
"Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, tarif ruas tol bisa disesuaikan tiap 2 tahun sekali jika memenuhi SPM," bebernya.