Kumparan Logo

Jokowi Belum Teken Perpres Mobil Listrik, Tunggu Kajian Insentif Pajak

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) hadiri pembubaran TKN di Seribu Rasa, Menteng, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) hadiri pembubaran TKN di Seribu Rasa, Menteng, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara soal belum juga ditekennya peraturan presiden terkait mobil listrik. Dia mengatakan beleid tersebut saat ini masih menunggu pembahasan mengenai masalah keringanan pajak yang akan diberikan pemerintah.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa yang dapat diberikan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/7).

Sebelumnya, seluruh menteri terkait seperti ESDM, Menperin, dan Menteri Keuangan disebut telah menandatangani draf perpres mobil listrik. Namun hingga saat ini perpres tersebut belum juga diteken Presiden Jokowi.

Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan

Menurut Jusuf Kalla, pemerintah harus teliti dalam mengkaji soal insentif tersebut, sehingga bisa seimbang dengan kondisi keuangan, terutama terkait masalah pendapatan negara.

"Jadi berapa pendapatan negara. Karena kalau nol nol nol juga, akibatnya pajak turun. Jadi ada batasnya juga yang diberikan. Sekali lagi, teknisnya oke," katanya.

Perpres mobil listrik sudah digaungkan sejak Juli 2017. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.