Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Badan Perdagangan Dunia atau WTO beberapa waktu lalu memenangkan gugatan Brasil soal impor ayam yang ditujukan kepada Indonesia. Kekalahan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Brasil sudah memenangkan gugatannya pada tahun 2017 lalu. Namun, Indonesia memilih untuk tidak lakukan banding kepada WTO.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan Indonesia memang tidak pernah ajukan banding sejak dinyatakan kalah pada 22 November 2017 lalu. Sebaliknya, pemerintah justru mengikuti rekomendasi panel WTO.
“Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding. Sesuai rekomendasi panel WTO, Indonesia akan mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tidak sesuai ketentuan WTO,” katanya saat dihubungi kumparan, Sabtu (27/7).
Menurutnya, pemerintah telah mengubah Permendag yang dianggap WTO bertentangan. Adapun Permendag yang dimaksud diubah menjadi Nomor 29 Nomor 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk perubahan Permentan masih dalam tahap finalisasi penetapan Rancangan Permentan tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Saat ini sedang tahap compliance panel WTO, dimana panel WTO akan memeriksa apakah Perubahan Permendag dan Permentan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan WTO,” pungkasnya.
Sebagai catatan, WTO kembali memenangkan gugatan Brasil soal impor ayam yang ditujukan kepada Indonesia. Ini adalah kekalahan kedua kalinya bagi Indonesia. Sebelumnya, Brasil sudah memenangkan gugatannya pada tahun 2017 lalu.
Dalam salinan surat WTO tertanggal 10 Juli 2019, sejak kalah di 2017 lalu, disebutkan bahwa delegasi Indonesia dan Badan Penyelesaian Sengketa (The Dispute Settlement Body/DSB) telah sepakat mematuhi aturan dan prosedur menyangkut penyelesaian perselisihan (Settlement of Disputes) di tahun 2018.
Dalam pertemuan DSB pada 22 Januari 2018, Indonesia memberi tahu niatnya untuk mengimplementasikan rekomendasi dan keputusan DSB terkait gugatan ini. Indonesia dan Brasil juga memberi tahu DSB pada 15 Maret 2018 akan mengimplementasikan rekomendasi dan keputusan DSB terkait impor daging ayam dan produk ayam dari Brasil.
ADVERTISEMENT
"Jangka waktu penetapan ketentuan soal impor daging ayam dan produk ayam asal Brasil ini berlaku hingga 22 Juli 2018," tulis salinan surat tersebut. Namun, Indonesia tak kunjung menerapkannya dan kembali digugat oleh Brasil pada tahun 2019. Indonesia pun kembali kalah. Kali ini, Indonesia dipaksa harus menerapkan aturan dan rekomendasi DBS terkait importasi ayam ras seperti semua produk ayam ras asal Brasil. Selain itu importir juga dapat memperbarui lisensi kapan saja tanpa ada sanksi.
Sebetulnya, Indonesia sudah menerapkan kebijakan pelonggaran soal importasi ayam sejak kekalahan tahun 2017 lalu. Buktinya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang berlaku pada 24 April 2019. Dalam persyaratan itu, untuk rencana proses distribusi tidak ada lagi sejumlah syarat seperti yang tertulis dalam peraturan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Indonesia dianggap tidak menaati aturan yang dibuatnya sendiri. Terkait hal tersebut, Indonesia ingin menegaskan bahwa semua produk hewan, baik segar maupun olahan, yang diimpor ke Indonesia harus disertai lisensi kesehatan atau sertifikat dokter hewan dari negara asal. Meski begitu, Indonesia meminta Brasil untuk memberikan informasi lebih lanjut soal hasil pengawasan atau pemantauan virus Salmonella dan sistem pemeliharaan.
"Indonesia siap untuk melanjutkan komunikasi dan mengadakan komunikasi kapan saja bila diperlukan dengan Brasil berkaitan dengan hal di atas," tutup surat tersebut.